BOJONEGORO, Tugujatim.id – Seorang pengemudi taksi online nekat mencuri alat pengeras suara milik Masjid Al-Barokah di Desa Balungrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial MAP (23) yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu masuk ke dalam Masjid Al-Barokah Desa Balungrejo pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Megetahui ada satu set pengeras suara, pelaku nekat mengambil dan membawanya yang kemudian diangkut menggunakan mobil yang ia bawa.
“1 set pengeras suara itu dicuri di dalam ruang operasional masjid,” ungkap AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Jumat (11/03/2022).
AKBP Muhammad menuturkan, pencurian pertama kali diketahui takmir masjid yang hendak bersiap untuk azan subuh, namun saat dilihat alat pengeras suara tidak ada.
Mengetahui hal ini, takmir masjid kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sugihwaras guna dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro 24 Februari 2022 malam, di Desa Mulyoagung Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
AKBP Muhammad mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah rak kayu, 1 unit mixer merk soundcraft type EFX16, 1 unit mixer merk Perfect type PE-8USB, 1 unit Equalizer merek DBX type 234XI, 1 unit gasoline generator merk Daiho, dan 1 buah mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curiannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 36 Ayat (1) Ke 3e KUHP yang menyebut pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim