BATU, Tugujatim.id – DN (26 tahun) harus ikut meringkuk di penjara. Peremuan warga Kota Batu tersebut ditangkap usai bertransaksi adopsi bayi secara ilegal lewat sindikat di media sosial facebook. DN ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 tersangka lain yang diciduk Polres Batu dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking).
Awalnya DN bermaksud merawat atau adopsi anak, tetapi tidak melalui jalur sesuai ketentuan karena kerap gagal hamil setelah 3 tahun menikah. Warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu itu dalam pengakuannya terbersit membeli lewat jasa yang ditawarkan para sindikat jual beli anak di media sosial.
”Sudah lama menikah, saya juga ingin momong anak. Saya gak ada tujuan aneh-aneh, cuman itu saja,” kata DN dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025). DN mengaku tidak tahu menahu terkait larangan adopsi jalur ilegal tersebut.
Selain DN yang ditangkap, lima tersangka lain yakni makelar yang merupakan pasangan suami-istri Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk dan KK (46) asal Jakarta Utara.
Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari DN yang tiba-tiba merawat bayi. Setelah diselidiki rupanya DN mendapat anak itu dengan membeli lewat seseorang yang menawarkan jasa lewat grup facebook ‘Adopter dan Bumil’. Tersangka DN sepakat membeli bayi laki-laki yang kini sudah berusia 7 hari tersebut seharga Rp19,5 juta.
”Padahal, adopsi anak itu ada jalur yang benar dan bahkan tidak membutuhkan biaya sepeser pun,” tegas Danang.
Dalam transaksi yang dilakukan di tepi jalan raya itu, DN bertemu 2 orang laki-laki dan 1 perempuan. Namun belum lama merawat, DN kemudian diamankan kepolisian pada Kamis (26/12/2024). DN dalam transaksi itu membawa bayi dan buku sehat, kuali isi tanah (gendok) hingga surat-surat kelahiran bayi.
Sindikat ini mengaku telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan nilai keuntungan senilai Rp3 juta per transaksi.
”Mereka sudah sempat menjual ke beberapa daerah seperti Kabupaten Gresik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk- Bali dan yang terakhir ini ke Kota Batu,” jelasnya.
Anggota sindikat perdagangan bayi ini dimungkinkan masih berkeliaran di sejumlah grup media sosial. Sebab itu, ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.
”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” ungkap Danang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan jika pelaku pasutri ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi dan memanfaatkan pasangan yang tidak bisa hamil sebagai peluang bisnis.
”Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.
Pelaku menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.
”Pendalaman kami terhadap kasus ini terus lanjut. Petugas kami terus bergerak memburu pelaku lainnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko