MALANG, Tugujatim.id – Bobby de Armand alias Tyas Hayu Utomo (51), pria asal Madiun mengaku sebagai pengawai Pajak Pratama Surabaya membawa kabur mobil Toyota Yaris milik seorang perempuan di Malang.
Pelaku membawa kabur mobil Toyota Yaris nopol AB 1644 QR pada Jumat (17/5/2024). Mobil berwarna merah tersebut milik warga Irlandia yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial A (42).
Tersangka Bobby dan A berkenalan lewat aplikasi kencan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Pria warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun mengaku sebagai Tyas Hayu Utomo, pegawai Pajak dan berstatus sebagai duda.
“Tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, Selasa (11/6/2024).
Tersangka datang ke Malang menemui korban dengan dalih hendak membeli rumah yang kebetulan korban bekerja di bidang bisnis properti. Saat tersangka tiba di Malang, korban menjemput di Terminal Arjosari.
Korban kemudian mengajaknya ke rumah seorang teman di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang untuk membantu bersih-bersih. Kebetulan, teman korban yang berkewarganegaraan Irlandia tengah pulang ke negara asalnya. Korban dipercaya untuk membersihkan rumah dan menjaga barang di rumah tersebut.
Tersangka sempat diminta korban untuk memanasi mobil Toyota Yaris milik teman korban. Setelah bersih-bersih, korban meninggalkan rumah sesaat dan meletakkan kunci mobilnya di atas bufet.
“Tersangka kemudian mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur mobil ini,” jelas Gandha.
Tersangka membawa kabur mobil ke rumah kost yang ditinggalinya di Jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Korban yang mengetahui mobil temannya dibawa kabur langsung melaporkan ke Polsek Wagir.
Polisi mengamankan tersangka di sebuah hotel yang di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara mobil yang dicuri disembunyikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Tersangka mengakui telah mencuri mobil Yaris milik korban. Barang bukti mobil Yaris dititipkan oleh tersangka di teman perempuannya yang ada di daerah Pati,” kata Gandha.
Hasil penyelidikan, tersangka bukan kali pertama melakukan penipuan dengan modus kenalan di aplikasi kencan. Sebelumnya pernah meminta seorang perempuan yang dikenalnya untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda. Sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” kata Gandha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko