• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perusak kantor Pasar Poncol.

Sosok perusak kantor Pasar Poncol Kota Pasuruan bernama Rizal alias Bodong terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sempat Kabur ke Madura, Pelaku Perusak Kantor Pasar Poncol Pasuruan Terancam 10 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sosok pelaku perusak kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, akhirnya terungkap. Rizal alias Bodong, 23, oknum pengelola parkir Pasar Kebonagung ternyata yang merusak aset pemerintah ini dihadirkan saat pers rilis di Mako Polres Pasuruan Kota, Selasa (14/03/2023).

Rizal sebelum ditangkap sempat buron selama sebulan sejak merusak dua kaca jendela Kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, Minggu (15/01/2023). Selama buron, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini diduga berpindah-pindah tempat hingga ke wilayah Madura.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga:

Dugaan Kantor Pasar Poncol Pasuruan Dirusak, 2 Jendela Dipecah

Kantor Pasar Poncol Pasuruan Dirusak Diduga Oknum Warga Tidak Setuju Kebijakan Pemerintah

“Pelaku atas nama bodong kami tangkap di daerah Madura karena perusakan pos atau kantor pasar milik Pemkot Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/03/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rizal diduga jadi perusak kantor Pasar Poncol karena tidak terima kebijakan kenaikan retribusi kios Pasar Kebonagung. Akibatnya, oknum pengelola parkir pasar ini memecahkan dua kaca kantor dengan celurit. Tersangka juga sempat mengancam dua petugas penjaga kantor Pasar Poncol.

“Benar, motifnya karena masalah retribusi, modus perusakan menggunakan senjata tajam dan juga pengancaman petugas,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Heru Cahyo Saputro.

Baca Juga:

Oknum Perusak Kantor Pasar Poncol Diduga Sempat Ancam Kepala Pasar

Pemkot Pasuruan Bakal Laporkan Perusak Kantor Pasar Poncol ke Polisi

Heru menjelaskan, tersangka Rizal dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya soal hukuman bagi perusak kantor Pasar Poncol itu.

Selain itu, Heru menambahkan, Rizal merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam pada 2020.

“Dia pelaku residivis kasus membawa senjata tajam dan dihukum delapan bulan penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden perusakan Pasar Poncol, Kota Pasuruan, terjadi pada Minggu malam (15/01/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Diduga R, 23, alias BD, mendatangi kantor Pasar Poncol untuk mencari Kepala Disperindag Kota Pasuruan Yanuar Afriyansyah.

Ketika dua petugas yang berada di dalam Pasar Poncol menanyakan tujuannya, terduga pelaku justru marah-marah. Terduga pelaku sempat mengancam akan merusak kantor Pasar Poncol.

Setelah sempat keluar, tidak lama R kembali datang membawa celurit dan memecahkan dua kaca Kantor Pasar Poncol.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKantor Pasar PoncolKantor Pasar Poncol PasuruanKantor UPT Pasar Poncol Kota PasuruanKasus perusakan kantor Pasar PoncolKota Pasuruan hari iniOknum perusak kantor Pasar PoncolPelaku perusak Kantor Pasar PoncolPerusak kantor Pasar PoncolPerusakan kantor Pasar PoncolUpdate perusak kantor Pasar Poncol
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Coklit di Tuban Belum Rampung, Tunggu Hasil Investigasi Disdukcapil

Coklit di Tuban Belum Rampung, Tunggu Hasil Investigasi Disdukcapil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID