TUBAN, Tugujatim.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 dan Kempen KKP RI Nomor 86 dan 87/2021 terkait pembatasan kegiatan usaha kapal perikanan ramai diperbincangan warga. Lantaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan menambah derita para nelayan. Apalagi, pajak ini akan memicu kenaikan harga ikan untuk masyarakat.
Dilansir di website resmi Dinas Kominfo Jatim, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim Diah Wahyu Ermawati mengatakan, kalau pihaknya memang menemukan kontra produktif tentang pembangunan perikanan di Jatim.
“Kami nantinya akan sampaikan semacam kajian kepada Ibu Gubernur dan DPRD. Sebab, ada kontradiksi antara aturan dengan yang di lapangan,” sebutnya.
Sebab, aturan tersebut tidak banyak membantu para nelayan di Jatim. Apalagi, saat ini ekonomi perikanan di Jatim cukup bertumbuh.
“Kalau sampai aturan itu membebani aturan nelayan, akan semakin memperkeruh suasana. Jadi, kami berkeinginan untuk memberikan kajian bersifat obyektif dan membantu pembangunan ekonomi nelayan,” katanya.
Gayung bersambut juga disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban H. Faishol Rozi. Pihaknya juga bersepakat menolak peraturan tersebut yang dirasa sangat memberat perokonomian nelayan.
Mengingat hampir selama setahun terakhir, nelayan mengalami tidur pulas. Cuaca yang tidak mendukung, ditambah hasil penjualan ikan yang tidak sesuai dengan jerih payah yang dilakukan. Hal itu menambah kompleksitas penderitaan nelayan.
“Kami juga menolak peraturan tersebut. Jadi, kami beberapa hari yang lalu kumpul dan membahas terkait hal itu. Kami memutuskan menolak. Hasil penolakan itu berupa surat yang diteruskan ke HNSI Provinsi Jatim untuk diteruskan ke pemerintah,” kata Faisol Rozi lewat sambung telepon.
Untuk diketahui, beberapa daerah pun banyak yang melakukan aksi penolakan terkait aturan PNPB, seperti Probolinggo; Brebes, Jawa Tengah; dan beberapa daerah nelayan lainnya.