TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung Soeroto untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Kamis (23/04/2026).
Kehadiran Pj Sekda Tulungagung Soeroto dipandang sebagai titik sentral bagi penyidik untuk memetakan sejauh mana birokrasi di wilayah ini ditekan secara sistematis guna memenuhi syahwat finansial Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Baca Juga: Dua Sespri Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Gatut Sunu Wibowo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Penyidik fokus mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang diduga menjadi instrumen pemerasan oleh tersangka.
“Para saksi didalami terkait dengan kronologi penyiapan ataupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri dari para organisasi perangkat daerah (OPD). Surat tersebut diduga digunakan oleh bupati sebagai alat tekan kepada para bawahannya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima Tugujatim.id.
Ramai-ramai Pejabat Pemkab Diperiksa
Selain Pj Sekda Tulungagung, tim penyidik KPK juga memanggil gerbong pejabat strategis lainnya. Dari jajaran sekretariat daerah, nampak hadir kabag umum YRI, bendahara pengeluaran HS, serta mantan kabag umum EH.
Sementara dari unsur dinas teknis, KPK memeriksa Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto, mantan Kepala Bapenda Suko Winarno, hingga Kepala Satpol PP Tulungagung HTO. Rentetan pemanggilan ini bertujuan menjahit keterkaitan antara kebijakan di tingkat atas dengan manipulasi anggaran di tingkat dinas.
Dalami Modus Sandera Jabatan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus ini menciptakan iklim ketakutan di birokrasi. Para pejabat diminta menandatangani surat kesiapan mundur dari jabatan maupun status ASN di atas meterai dengan tanggal yang dikosongkan.
“Jika kepala dinas tidak mampu memenuhi keinginan bupati, maka bupati mengancam akan menggunakan surat pernyataan tersebut. Ini tentu melanggar ketentuan dan norma dalam tata kelola ASN,” jelasnya.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Gatut Sunu diduga menargetkan perolehan uang hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD dengan realisasi mencapai Rp2,7 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen “Kunci” usai Geledah Kantor Bupati Tulungagung, Apa Isinya?
Selain pemerasan tunai, bupati juga diduga memaksa bawahannya melakukan reimburse atas keperluan pribadinya menggunakan anggaran dinas.
“Kami berharap para saksi memberikan keterangan yang jujur guna memperkuat bukti-bukti awal yang telah kami kumpulkan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/04/2026), yang berujung pada penetapan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Aliran dana hasil pemerasan yang terkumpul sebesar Rp2,7 miliar tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi bupati, seperti biaya pengobatan dan gaya hidup, tetapi juga disinyalir mengalir sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi unsur forkopimda setempat.
Atas praktik melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








