SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menangkap sembilan pelaku yang melakukan curanmor, curat, dan curas di wilayah Pasuruan dan Malang. Sembilan tersangka tersebut ditampilkan saat rilis di kantor Humas Polda Jatim, Jumat siang (08/03/2024).
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, kelompok curanmor dan penadah tersebut telah beraksi di 23 TKP.
“Total hasil pengembangan, ada 23 TKP yang terdiri dari 18 TKP curanmor-curat dan 5 TKP curas, paling banyak ada di Malang,” katanya.
Baca Juga: Cek! Daftar Komoditas Penyumbang Inflasi Terbesar Februari 2024 di Kabupaten Mojokerto
Penangkapan sembilan tersangka tersebut diawali oleh pengungkapan salah satu pelaku berinisial M di Polsek Winongan yang beraksi dengan empat pelaku lain di Dusun Gedok, Winongan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari penangkapan M didalami bahwa M juga mempunyai jaringan aktivitas kejahatan lainnya (curanmor, curas, dan curat) yang dilakukan dalam waktu 2020-2021,” tuturnya.
Selain M, delapan pelaku lainnya memiliki peran masing-masing. F (curanmor), Y (resividis penadah tahun 1999), V (curanmor), A (curanmor), Y (curanmor), I (curanmor), M (curas), dan Y (curas).
Baca Juga: Menu Sahur Anti Lapar: Berikut Daftar Makanan yang Ampuh Bikin Kenyang selama Puasa Ramadan
“Barang bukti yang kami amankan dari 23 TKP ada delapan motor dan barang bukti pendukung lainnya seperti celurit, helm, kunci, dan sebagainya,” jelasnya.
Kini 9 pelaku terancam Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1 dan 2 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan, Juncto 363 KUHP terkait Pencurian, dan 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kalau menemukan kejahatan jangan sungkan untuk melaporkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati