• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wakil Kepala Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo sedang menjelaskan kronologi kasus prostitusi online di bawah umur yang berhasil dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Wakil Kepala Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo sedang menjelaskan kronologi kasus prostitusi online di bawah umur yang berhasil dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Polda Jatim Bekuk Muncikari Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Polda Jatim Bekuk Muncikari Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Unit IV Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membekuk tersangka muncikari prostitusi online yang melacurkan anak di bawah umur.

Pria asal Sidoarjo berinisial OS, 38, ditangkap jajaran kepolisian lantaran menjajakan jasa PSK di bawah umur dan merupakan pelajar SMP, MTs, SMA, atau SMK. Pelaku memiliki modus membuka layanan indekos harian sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi online tersebut.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam sesi konferensi pers ungkap kasus prostitusi online di Polda Jatim, Senin (1/2/2021) siang.

“Tersangka berinisial OS, membuka layanan sewa kos (indekos, red) harian sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial, red),” terang Brigjen Pol Slamet Hadi.

Dibantu Anak-anak Usia di Bawah Umur Sebagai ‘Reseller’

Untuk mendapatkan pelanggan, kata Waka Polda Jatim, tersangka dibantu oleh beberapa anak di bawah umur sebagai ‘reseller’ untuk melakukan promosi, penawaran dan penjaringan pelanggan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

“Guna mendapatkan pelanggan, tersangka ‘OS’ dibantu oleh beberapa anak di bawah umur juga sebagai reseller guna melakukan promo atau penawaran melalui medsos Facebook dan WhatsApp. Tersangka memiliki rumah kos yang disewakan harian atau beberapa jam saja,” jelas Brigjen Pol Slamet Hadi sembari menunjukkan beberapa foto layanan prostitusi online dan barang bukti.

Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi mengatakan bahwa OS juga merekrut anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP, MTs, SMA dan SMK untuk mencari pelanggan dan merekrut menjadi Wanita Panggilan (WP). Sekian promosi disebar di grup Facebook bernama ‘Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto’ dan ‘Kost & Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan’.

“Ketika ada calon penyewa kamar yang meminta info di grup Facebook tersebut, reseller akan mengomentari di kolom komentar dengan ‘inbox’ (meneruskan percakapan melalui chat Facebook Messenger, red). Selain itu, kalau memang ada kesepakatan, percakapan itu bisa berlanjut ke WhatsApp,” lanjutnya.

Memakai Samaran dengan Gunakan Kode Film Kartun Doraemon

Harga sewa kamar kos yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut sebesar Rp 50 ribu per lima jam yang ditawarkan dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan beberapa paket sewa kos untuk prostitusi, meliputi tiket Doraemon melayani pada pukul 08.00-13.00 seharga Rp 50 ribu; tiket Nobita 13.00-18.00 seharga Rp 50 ribu; tiket Shizuka 18.00-23.00 seharga Rp 50 ribu; tiket Suneo 23.00-04.00 seharga Rp 50 ribu; tiket giant 12 jam seharga Rp 120 ribu dan sejenisnya.

“Untuk tarif wanita panggilan bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu tergantung penampilan. Pernah juga menjual wanita panggilan usia pelajaar kelas 8 SMP dengan harga Rp 1,3 juta. Tersangka ‘OS; dibantu oleh 10 orang tim reseller, 6 orang masih aktif dan sisanya sudah off. Untuk reseller mendapat komisi Rp 5 ribu dan 1 poin per kos yang tersewa,” pungkasnya.

Untuk pasal yang dilanggar tersangka ‘OS’ antara lain Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP, dan juga UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 296 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 6 tahun. (Rangga Aji/gg)

Tags: Are you sure you have the correct username and password?Kota SurabayaPolda JatimPolisiprostitusiprostitusi onlineSurabaya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Pakar Biostatistika Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo. (Foto: Dokumen/Universitas Airlangga)

Epidemiologi Unair Menilai PPKM hanya Sekadar 'Abal-abal'

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID