SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim menggeledah gedung PT Wismilak Inti Makmur yang didominasi warna putih yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya, Senin (14/08/2023). Penggeledahan ini diduga terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
Ditrreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan adanya penggeledahan di gedung Wismilak dari pihak kepolisian. Farman mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus.
“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang,” ungkap Firman dalam keterangannya, Senin (14/08/2023).
Baca Juga: Terlaris! Mobil LCGC dan MPV Favorit Masyarakat Mojokerto, Ternyata Ini Alasannya
Firman menjelaskan, tindak pidana ini berhubungan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) serta peralihan hak atas tanah dan bangunan.
“Tanah ini menjadi aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” jelasnya.
Dugaan ini dikuat dengan dipasangnya plakat informasi yang menegaskan penyitaan tanah dan bangunan dan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terpisah, manajemen PT Wismilak Inti Makmur melalui keterangan persnya menjelaskan jika gedung tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja sejak 1993. Dan dinyatakan sah bersertifikat hak guna bangunan serta berlaku di mata hukum.
Baca Juga: Gagal Nyaleg, 69 Bacaleg Kabupaten Pasuruan Tak Lengkapi Berkas Perbaikan
“Gedung Graha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993. Selama periode ini tidak memiliki permasalahan hukum,” dalam keterangan tulisnya.
Meski telah dilakukan penggeledahan, hingga saat ini PT Wismilak Inti Makmur masih beroperasi.
“Hingga saat ini masih ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” ujar manajemen.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati