SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menaikkan status penanganan kasus kekerasan nenek Elina naik ke penyidikan.
Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya diduga menjadi korban pengeroyokan sekaligus pengusiran paksa saat mempertahankan rumahnya dari sekelompok orang yang diduga anggota sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat itu, korban berusaha bertahan di rumah yang telah puluhan tahun ditempati, namun justru berujung pada tindakan kekerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sejak laporan polisi diterima. Hingga kini, sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Rumah Lansia Dibongkar Paksa, Armuji: Surabaya Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
“Kasusnya sudah ditindaklanjuti dan kini masuk tahap penyidikan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi,” ucap Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Hal itu, kata Jules, karena proses penyidikan masih berjalan.
Kasus yang menimpa Nenek Elina sempat menyedot perhatian publik setelah video amatirnya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak sekelompok orang mengenakan pakaian berwarna merah mendatangi rumah korban. Beberapa di antaranya terlihat menarik, menyeret, hingga mengangkat tubuh Nenek Elina keluar dari dalam rumah.
Tak berhenti di situ, tekanan terhadap korban terus berlanjut. Beberapa hari setelah kejadian, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi. Pintu pagar utama ditutup rapat, membuat penghuni rumah tidak bisa keluar maupun masuk.
Diketahui, banngunan rumah tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat jenis eskavator. Aksi pembongkaran itu diduga dilakukan oleh kelompok ormas yang sama.
BACA JUGA: Kasus Pembongkaran Rumah Lansia oleh Ormas, Eri Cahyadi: Harus Diselesaikan Secara Hukum
Merasa hak dan keselamatannya terancam, Nenek Elina akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








