PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang kernet yang diduga nyambi jadi pengedar sabu. Kernet Pasuruan berinisial BHQ, 28, ini disergap polisi di rumahnya di Desa Sekargadung, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (09/01/2023).
Kasie Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty menyatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
“Petugas menyelidiki setelah ada info di Kelurahan Sekargadung sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Vita saat dikonfirmasi pada Selasa (10/01/2023).
Setelah mengantongi bukti-bukti kuat, jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota menyergap rumah BHQ. Digerebek petugas, kernet angkutan ini hanya bisa pasrah. Bahkan, seisi rumahnya digeledah.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu-sabu yang terbungkus tisu di balik kantong celananya.
![Polisi Tangkap Kernet Pasuruan Diduga Kerja Nyambi Jualan Sabu 2 Kernet Pasuruan.](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2023/01/9d9a1b55-bde3-4a93-bf05-1fce415e09d9-1.jpg)
“Barang bukti yang kami amankan dua buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram dan 1,16 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan enam plastik klip kecil yang diduga digunakan kernet Pasuruan tersebut untuk mengecer sabu. Adapula satu sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, BHQ terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.