SURABAYA, Tugujatim.id – Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Difrig atau Wahyu Kenzo menjadi tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Polresta Malang Kota dan Polda Jatim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tracing aset milik Wahyu Kenzo.
“Kami masih membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jawa Timur untuk tracing aset. Kami juga sudah mengirim surat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PPATK dan kami sudah berkoordinasi melalui Zoom untuk aset-aset yang bersangkutan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat (10/3/2023).
Budi mengatakan bahwa kerja sama itu sebagai bentuk memberikan keadilan bagi para korban. Setidaknya, terhitung sekitar 25 orang yang mengaku ditipu oleh Wahyu Kenzo melalui robot trading ATG-nya. “Ini gunanya adalah untuk memberikan keadilan kepada para korban yang ada,” ujarnya.
Melalui hasil penyelidikan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, korban tidak hanya berasal dari Indonesia tetapi juga luar negeri, di antaranya Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA), hingga Singapura. “Jumlah korban sebanyak 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia jadi ada berasal dari negara lain,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.
Tak tanggung-tanggung, Wahyu Kenzo telah meraup untung hingga Rp9 triliun dari hasil penipuannya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo untuk dijadikan sebagai barang bukti kasus penipuan. Seperti tiga unit mobil mewah, tiga smartphone mewah, satu flashdisk berisi percakapan WhatsApp, bukti transaksi, dan produk yang dijual oleh Wahyu Kenzo melalui perusahaan PT Pansaky Berdikari Bersama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Juga Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.