• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka penganiayaan di JLS Tuban.

Tersangka kasus penganiayaan di JLS Tuban. (Foto: dok. Humas Polres Tuban)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan di JLS Tuban, Berawal dari Cekcok Terganggu Aksi Balap Liar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan di JLS Tuban terhadap korban berinisial SM, 17, di wilayah Kecamatan Semanding. Ketiga tersangka itu berinisial RG, 18; serta NF, 21, warga Kecamatan Tuban; dan satu pelaku lainnya asal Kecamatan Semanding masih di bawah umur.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya kepada awak media menuturkan, sebelumnya polisi memeriksa 13 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Dari total yang diamankan, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga tersangka pengeroyokan di JLS Tuban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Setidaknya tiga orang sudah kami tetapkan tersangka terkait kasus ini,” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya pada Rabu (01/03/2023).

Rahman, sapaan akrabnya, mengatakan, kejadian itu bermula pada Selasa (07/02/2023), sekira pukul 01.00 WIB, di tepi jalan ring road. Saat itu tampak beberapa kelompok pemuda sedang aksi balap liar. Kemudian kelompok pemuda lain yang sedang nongkrong tersinggung dengan keberadaan aksi itu. Hingga akhirnya terjadi cekcok berujung pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ucap perwira menengah polisi asal Banyuwangi ini.

Tersangka penganiayaan di JLS Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tuban merilis ungkap kasus penganiayaan. (Foto: dok. Humas Polres Tuban)

Rahman mengatakan, para pelaku menyerang korban dengan cara memukul serta membacok. Korban pun mengalami luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam. Kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya parang, celurit, pedang, dan senjata. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dengan membeli secara online. Ada pula yang membuat sendiri.

“Dari hasil pendalaman, kejadian ini murni penganiayaan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengeroyokan di JLS Tuban dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBerita pengeroyokanKabupaten Tuban hari iniKorban pengeroyokanPelaku pengeroyokanPengeroyokan di Tubanpengeroyokan remaja di tubanPolres TubanTersangka kasus pengeroyokanTersangka pengeroyokan di JLS Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Wakil Ketua LPA Pasuruan.

Wakil Ketua LPA Pasuruan Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Penipuan, 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID