PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menangkap tiga residivis pelaku pencurian motor. Bukannya berubah setelah masuk lapas, tiga terduga residivis kasus curanmor ini justru kembali beraksi di wilayah Kota Pasuruan. Parahnya, mereka mengonsumsi sabu sebelum beraksi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, ketiga residivis kasus curanmor ini saling mengenal ketika mendekam di lapas. Setelah bebas pada Agustus 2025, mereka sepakat untuk bekerja sama sebagai spesialis pencurian sepeda motor di penginapan dan kos-kosan.
Baca Juga: Barang Hasil Kejahatan dari Sepeda Motor Hingga HP Dikembalikan pada Pemiliknya
“Spesialisasi mereka menyasar penginapan atau kos-kosan. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka kenal di dalam lapas. Setelah keluar, baru mereka sepakat kerja sama untuk mencuri motor,” ujar Choirul pada Kamis (16/10/2025).
Choirul mengungkapkan, terduga pelaku berkeliling mencari mangsa di pinggir jalan hingga dini hari. Begitu menemukan motor yang diparkir tanpa pengawasan, mereka langsung beraksi memakai kunci T.
Pede Beraksi usai Konsumsi Sabu Dulu
“Sebelum beraksi mencuri motor, mereka lebih dulu mengonsumsi sabu agar berani dan tidak ngantuk. Setelah itu baru berangkat melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan polisi, setidaknya ada 13 TKP pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Kota Pasuruan. Para terduga pelaku di antaranya MH, 27, warga asal Kecamatan Wonorejo; MS, 39, asal Kecamatan Grati; dan M, 39, asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sementara 2 pelaku lain, H dan N, masih menjadi buronan dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ketika akan ditangkap, salah satu terduga pelaku berupaya kabur dan melawan petugas kepolisian. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan peluru.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa unit motor hasil curian, helm, jaket, kunci T dan bukti rekaman CCTV. Sementara itu, terduga pelaku MS mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya janji nggak akan mengulangi lagi, kapok. Dijual laku Rp3 juta untuk bayar utang,” ujar MS.
Ketiga terduga pelaku saat ini mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati







