MALANG, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar, yakni lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil Double L. Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan Kota Malang masih menjadi sasaran peredaran narkoba oleh jaringan terorganisasi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, letak Kota Malang yang strategis serta tingginya mobilitas masyarakat menjadikan wilayah tersebut tetap menarik bagi sindikat narkoba untuk memperluas jaringan.
Baca Juga: Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto
Menurut dia, momentum libur sekolah, libur perguruan tinggi, hingga masa penerimaan mahasiswa baru menjadi periode yang berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan peredaran narkoba.
“Di tengah kepadatan dan dinamika Kota Malang, kemudian letaknya yang strategis di kawasan Malang Raya, tentunya Kota Malang akan selalu berhadapan dengan kejahatan narkoba. Pangsa pasar di Kota Malang cukup menarik karena banyak generasi muda,” ujar Putu, Jumat (03/07/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 26 dan 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AW, MF, dan ANH. Sementara dua pelaku lain telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 490 ribu butir pil Double L, 500 butir ekstasi, serta lebih dari 2 kilogram sabu. Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan masih beroperasi.
“Kami meyakini dengan barang bukti sebanyak ini ada sindikat peredaran gelap yang bekerja. Pengembangannya masih terus berlangsung,” katanya.
Modus Kirim lewat Ekspedisi dan Sistem Ranjau
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Pil Double L dikemas dalam botol plastik berisi seribu butir, kemudian didistribusikan menggunakan sistem ranjau maupun melalui jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, paket tersebut disamarkan sebagai kiriman obat-obatan atau perlengkapan medis.
Sementara itu, tersangka ANH yang ditangkap dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu diduga hanya berperan sebagai kurir. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dijanjikan upah sekitar Rp2 juta untuk mengantarkan paket narkotika kepada penerima yang telah ditentukan.
Baca Juga: GP Ansor Prihatin Maraknya Peredaran Narkoba di Jatim Pasca Temuan 27 Kg Kokain di Pantai Sumenep
“Dia menerima paket lalu mengirimkannya kepada orang tertentu dengan imbalan jasa sekitar Rp2 juta,” ungkap Putu.
Putu menambahkan, pola distribusi yang ditemukan dalam kasus ini berbeda dengan pengungkapan sebelumnya. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya jaringan baru yang diduga beroperasi lintas kabupaten dan kota.
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Malang Kota juga menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap paket-paket yang mencurigakan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat dalam menyelundupkan narkotika melalui jalur distribusi barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








