SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu bandar dan tujuh pengguna narkoba saat penggerebekan di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Kamis (12/09/2024).
Diketahui, Jalan Kunti memang kerap menjadi sasaran bisnis narkoba di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Delapan orang yang diamankan oleh polisi di antaranya F, 34 yang diduga menjadi pengedar utama. Selama ini, F dikenal sebagai buruh bangunan dan telah menjalankan bisnis narkoba ini sejak awal Agustus 2024.
Baca Juga: Hari Pertama, Taekwondo Jatim Sumbang Medali Perak di PON XXI Sumut-Aceh
“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsi narkoba dengan sewa Rp10 ribu per sesi lengkap dengan alat isap,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Jumat (13/09/2024).
Selain itu, F juga menjual sabu dengan harga yang bervariasi. Berkisar mulai dari Rp100 ribu hingga Rp130 ribu tergantung paket narkotika yang diminta pengguna.
Di lokasi tersebut, Polrestabes Surabaya juga meringkus tujuh orang pengguna. Di antaranya, AP, 39; ADF, 21; MJR, 17; AH, 52; dan AG, 31. MJR sendiri masih berstatus pelajar di Surabaya.
“Berdasarkan tes urine, semua positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucap Haryoko.
Baca Juga: Cegah Penurunan Kinerja, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tambah Alat Tes Narkoba
Barang bukti yang disita oleh Polrestabes Surabaya adalah empat paket sabu seberat 1,66 gram; alat isap; pipet kaca; plastik klip; korek api; uang tunai hasil penjualan sebesar Rp890 ribu; dan enam handphone.
“Dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” pungkas Haryoko.
F kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati