PASURUAN, Tugujatim.id – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah diduga masih marak terjadi di wilayah Pasuruan.
Di wilayah Kabupaten Pasuruan, dugaan praktik jual beli LKS di sekolah sudah diadukan warga ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Sementara di wilayah Kota Pasuruan, kasus dugaan jual beli LKS di sekolah bahkan sudah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri.
Pemerhati pendidikan, Udik Sugiarto menyatakan bahwa dia telah mengadu ke DPDR Kabupaten Pasuruan setelah banyak mendapat aduan masyarakat, terutama aduan wali murid yang mengeluh karena sejumlah oknum guru maupun sekolah yang diduga mewajibkan muridnya untuk beli LKS. Sementara tidak semua wali murid mampu untuk membeli LKS.
“Aturannyakan setiap anak tidak diharuskan beli LKS di sekolah, tapi banyak wali murid mengadu kalau sekolahnya mewajibkan anaknya beli LKS,” papar Udik, pada Minggu (27/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Sobih Asrori mengungkapkan bahwa seluruh sekolah baik tingkatan SD, SMP, dan SMA sudah mendapatkan dana bos yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan buku paket pelajar siswa.
Hal itu diatur dalam Permendikbudristek Nomor 02/2022 tentang Petunjuk Teknis BOS tahun 2022, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk memaksakan siswanya membeli buku LKS. Apalagi fungsi buku LKS sendiri hanya sebagai buku penunjang.
“Jika ada praktik jual beli LKS di sekolah dinas pendidikan harus menegur,” ujar Shobih.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak perwakilan sekolah hingga Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Pemanggilan masih terkait pengumpulan bahan dan keterangan atas aduan masyarakat terkait dugaan praktik.jual beli LKS di sekolah.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, didapati bahwa praktik jual beli LKS diduga melibatkan peran koperasi sekolah.
“Perkaranya sudah kita limpahkan ke pidsus bulan lalu. Hasilnya praktik semacam itu memang ada dan itu dilakukan lewat koperasi sekolah oleh para guru,” jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa larangan pihak sekolah menjual LKS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana dalam aturan ditegaskan tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran serta buku bahan ajar seperti LKS, termasuk larangan jual beli seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di tiap-tiap satuan pendidilan. Baik dilakukan secara perorangan oleh oknum guru maupun secara kolektif seperti melalui koperasi.
“Penyelidikan yang kami lakukan untuk tahun ajaran 2021/2022 lalu. Indikasi pemyimpangan sudah ada. Aturannya sudah jelas dilarang (jual beli LKS), tapi ini terjadi hampir di semua SMP,” pungkasnya.
Meskipun begitu, Kejari Kota Pasuruan masih menyelidiki terkait ada tidaknya potensi pelanggaran unsur pidananya, termasuk potensi adanya praktik dugaan korupsi oleh sejumlah oknum di lingkungan pendidikan yang mencari keuntungan.