PASURUAN, Tugujatim.id – Pria asal Malang jual sepeda motor hasil curian di marketplace. MS (42) warga Singosari, Kabupaten Malang membeli sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR hasil hasil curian seharga Rp9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang masih buron (DPO). Sepeda motor tersebut ditawarkan melalui marketplace Facebook dengan harga Rp12 juta.
“Saat itulah anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” kata AKP Dimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Sabtu (25/1).
Transaksi jual-beli dilakukan tersangka dengan menggunakan STNK palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR warna putih, STNK palsu dan handphone Oppo. MS selaku penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor
Sementara dalam kasus lain, AM warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan menerima lima unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MH, yang sudah terlebih dahulu ditangkap. AM juga menjual kembali sepeda motor yang dibelinya tersebut.
“AM membeli sepeda motor curian dari MH dengan harga murah, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Total ada lima kali transaksi sejak tahun 2023,” ungkap Dimas.
Barang bukti yang disita di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, hp Samsung dan alat besi untuk mengikir kunci. AM disangkakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Pasuruan juga menangkap HH (37) pelaku pencurian sepeda motor milik IR (32) di sebuah vila di Prigen, Pasuruan pada 22 Januari 2025. Tersangka yang baru mengenal korban melalui aplikasi online mengajak bertemu di vila dan minum minuman keras. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang korban, termasuk sepeda motor.
BACA JUGA : Tukang Las Tewas dalam Kamar di Pasuruan Ternyata Korban Pembunuhan
“Pelaku HH mengambil sepeda motor, handphone dan uang milik korban untuk dijual demi keuntungan pribadi,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT 2023, sebuah handphone Realme 8, serta rekaman CCTV. HH disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko