PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengedar sabu bernama Arief Ika Candra, 44, pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, ini ditangkap karena diduga mengedarkan barang haram itu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menyatakan, tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (03/05/2023). Pengedar sabu ini disergap polisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya.
“Penggerebekan kami lakukan sekitar pukul 01.10 WIB,” ujar Slamet saat dikonfirmasi pada Minggu (21/05/2023).
Slamet menjelaskan, berdasarkan informasi warga, tersangka kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Pandaan. Pria ini nekat memperjualbelikan barang haram tersebut dengan alasan faktor ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Kerjanya serabutan, makanya ini yang jadi alasan untuk bertransaksi narkoba,” ungkapnya.
Dari tangan pengedar sabu itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak enam bungkus siap edar. Berat satu bungkusnya rata-rata sekitar 0,30-0,54 gram.
“Total berat sabu yang disita dari tersangka sekitar 2,05 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti timbangan elektrik, satu buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel merk Vivo yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, Arief Ika Candra terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.