MALANG, Tugujatim.id – Nasib nahas dialami perempuan berinisial NH, 40, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diduga disiram air keras oleh mantan suaminya berinisial AW, 39. Akibatnya, NH luka bakar 18 persen dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Usai siram air keras mantan istri, AW sempat kabur ke Kabupaten Sidoarjo. Polsek Pakis dan Polres Malang pun berhasil menangkapnya pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 01.00.
Untuk diketahui, AW, warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ini rupanya sempat pulang ke rumahnya usai siram air keras kepada korban.
Baca Juga: Motif Ekonomi Keluarga di Pakis Malang Diduga Bunuh Diri, Korban Sempat Ngajar Sehari sebelum Tewas
Kronologinya, NH dibonceng oleh teman prianya, YN, 29, di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (13/12/2023), sekitar pukul 18.00. Motor yang ditumpangi korban tiba-tiba disalip oleh AW yang mengendarai motor seorang diri. AW lalu melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah korban.
“Korban mengaku sepertinya dia dibuntuti seseorang. Saat di TKP, akhirnya terjadi penyiraman air keras,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat pada Rabu (13/12/2023).
Setelah disiram air keras, korban mengerang kesakitan. Dia dilarikan ke Puskesmas Pakis karena mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, hingga tangan.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang meleleh karena terkena air keras, botol kaca yang diduga berisi air keras, dan motor milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya. Gandha menyebut, belum bisa memastikan jenis air keras yang digunakan dan masih menunggu hasil uji lab.
“Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk uji laboratorium forensik yang ada di Surabaya,” kata Gandha.
Berdasarkan pemeriksaan, motifnya ternyata dendam karena tersangka diceraikan secara sepihak oleh korban. Perceraian ini baru dilakukan sekitar sebulan lalu.
Selama kurang lebih seminggu, dia merencanakan aksi ini. Dia mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.
“Tersangka memiliki pekerjaan di bengkel,” kata Gandha.
Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati