• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Air keras.

Tersangka AW yang melakukan penyiraman air keras pada mantan istrinya. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Dendam Dicerai Sepihak, Pria di Pakis Malang Siram Air Keras Mantan Istri saat Boncengan dengan Pacar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Nasib nahas dialami perempuan berinisial NH, 40, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diduga disiram air keras oleh mantan suaminya berinisial AW, 39. Akibatnya, NH luka bakar 18 persen dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Usai siram air keras mantan istri, AW sempat kabur ke Kabupaten Sidoarjo. Polsek Pakis dan Polres Malang pun berhasil menangkapnya pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 01.00.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Untuk diketahui, AW, warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ini rupanya sempat pulang ke rumahnya usai siram air keras kepada korban.

Baca Juga: Motif Ekonomi Keluarga di Pakis Malang Diduga Bunuh Diri, Korban Sempat Ngajar Sehari sebelum Tewas

Kronologinya, NH dibonceng oleh teman prianya, YN, 29, di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (13/12/2023), sekitar pukul 18.00. Motor yang ditumpangi korban tiba-tiba disalip oleh AW yang mengendarai motor seorang diri. AW lalu melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah korban.

“Korban mengaku sepertinya dia dibuntuti seseorang. Saat di TKP, akhirnya terjadi penyiraman air keras,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat pada Rabu (13/12/2023).

Siram air keras di Pakis.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sepeda motor, jaket, dan botol kaca. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Setelah disiram air keras, korban mengerang kesakitan. Dia dilarikan ke Puskesmas Pakis karena mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, hingga tangan.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang meleleh karena terkena air keras, botol kaca yang diduga berisi air keras, dan motor milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya. Gandha menyebut, belum bisa memastikan jenis air keras yang digunakan dan masih menunggu hasil uji lab.

Motif siram air keras di Pakis.
Kondisi jaket korban yang ikut terkena air keras. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

“Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk uji laboratorium forensik yang ada di Surabaya,” kata Gandha.

Berdasarkan pemeriksaan, motifnya ternyata dendam karena tersangka diceraikan secara sepihak oleh korban. Perceraian ini baru dilakukan sekitar sebulan lalu.

Baca Juga: Terlindas Truk Semen, Wartawan TV One Medan Embuskan Napas Terakhirnya saat Berangkat Liputan Kasus Curat

Selama kurang lebih seminggu, dia merencanakan aksi ini. Dia mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.

“Tersangka memiliki pekerjaan di bengkel,” kata Gandha.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus air keras di Pakis MalangKasus penyiraman air kerasKorban siram air keras di Pakis MalangMotif penyiraman air keras di Pakis
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Yahya Alkatiri.

Rekor Buruk Persebaya 8 Kali Gagal Menang, Manajer Yahya Alkatiri Resmi Dipecat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID