SURABAYA, Tugujatim.id – Suratman (44), warga Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, ditahan oleh Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan dan perampokan kepada seorang perempuan pemilik toko kelontong di Sukomanunggal, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik korban, TYC (55). Suratman disebut secara keji melakukan pemerkosaan kepada TYC dari pukul 01.00 dini hari hingga setelah subuh.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Hendro Suknomo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) malam. Bermula ketika Suratman membeli rokok eceran lalu menggoda korban dengan menawarkan diri sebagai suami.
Namun, setelah toko korban tutup, Suratman membobol toko dan rumah korban. Tak lama setelah itu, masuk ke kamar lalu korban disekap dengan kepala ditutup sarung dan tangan diikat menggunakan tali rafia.
“Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau kalau (korban) berteriak,” kata Hendro, pada Jumat (25/1/2024).
Biadabnya, kata Hendro, Suratman mengajak korban berhubungan intim namun ditolak. Hingga akhirnya korban dipukul berkali-kali.
Setelah memperkosa korban, Suratman merampok barang-barang milik korban di antaranya emas 5 gram, uang Rp250 ribu, dan rokok dua slop.
“Perbuatan rampok dan pencabulan tersangka didasari keinginan mempersunting korban. Namun ditolak,” jelasnya.
Suratman kini terancam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan, Pencurian, dan Pencabulan.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti