TUBAN, Tugujatim.id – Entah karena sakit hati atau pengaruh minuman keras berupa tuak, seorang pria berinisial SA, 29, warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya dengan menghajar karyawan di bekas tempat kerjanya. Aksi pria di Tuban itu terjadi di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Jumat (08/08/2025).
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Mohm Rudi mengatakan, pelaku saat itu datang ke lokasi dalam kondisi mabuk. Tujuannya menemui mantan bosnya untuk menyelesaikan masalah pribadi. Namun, niat itu berubah menjadi aksi pemukulan terhadap korban M, 25, karyawan baru di tempat tersebut.
Baca Juga: Gagal Lamaran! Pemuda di Tuban Hajar Pria Selingkuhan Pacarnya
“Pelaku marah dan langsung memukul korban. Dugaan sementara, pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, jenisnya masih kami selidiki,” jelas Ipda Rudi, Rabu (13/08/2025).
Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan sudah melapor ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, SA dibekuk dan kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan SA, pemicu amarahnya berawal dari cerita calon istrinya yang juga bekerja di lokasi tersebut. Dia mendengar bahwa dirinya sering dijelek-jelekkan oleh korban di belakangnya.
“Ada calon istri saya kerja di situ. Dia bilang kalau saya dijelek-jelekin sama anak baru itu,” kata SA.
Korban Halangi Pelaku Bertemu Mantan Bos
Dia mengaku awalnya datang untuk menemui bos tempat dirinya pernah bekerja. Namun, saat berusaha masuk, dia merasa dihalangi oleh korban dan beberapa karyawan lain.
“Saya mau ketemu bosnya, tapi dihalang-halangi. Saya didorong-dorong, akhirnya emosi. Apalagi saya sedang mabuk, ya langsung saya pukul,” imbuhnya.
Aksi itu sontak membuat suasana di lokasi kerja ricuh. Beberapa pekerja mencoba melerai, namun korban sudah lebih dulu menerima pukulan. Beruntung, insiden tersebut tidak berlanjut menjadi perkelahian massal.
Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan sesuai KUHP. Pria di Tban ini terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








