MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tersangka produsen uang palsu (upal) asal Wonokerto, Windurejo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, berinisial LK mengaku belajar secara otodidak. Pria berusia 55 tahun tersebut baru memproduksi sekaligus menjual upal sejak enam bulan silam.
“Iya, saya belajar sendiri. Kalau jual uang palsu baru 9 kali transaksi. Setiap Rp1 juta uang palsu harganya Rp300.000. Tapi belum banyak (yang terjual),” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/07/2024).
LK juga mengaku menggambar pahlawan nasional pada pecahan uang palsu Rp50.000 dengan tangan sendiri. Pasca gambar tersebut selesai, LK lantas mencetaknya menggunakan mesin cetak (printer) lalu disablon.
Baca Juga: Polisi Ringkus Produsen Uang Palsu Ratusan Juta di Mojokerto, Upal Pecahan 50 Ribuan dari Kertas HVS
“Saya sendiri (yang menggambar dan menyablon). Pokok setelah digambar, terus diprint kemudian disablon,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka LK berawal saat polisi menggerebek rumah produksi uang palsu LK pada Selasa (21/05/2024) di Sawo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hasil penggerebekan tersebut berbuah barang bukti berupa 860 lembar upal yang belum terpotong.
Sedangkan 860 lembar tersebut berisi pecahan mata uang Rp50.000 senilai Rp172 juta. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti turut diamankan meliputi laptop, mesin cetak (printer), catridge printer sebanyak 17 buah, satu alat sablon manual, hingga 2 ponsel, 2 kotak alumunium foil serta gunting.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Tips Memulai Investasi Properti dan Memaksimalkan Keuntungan
Soal cara produksi, AKP Nova mengatakan, tersangka LK awalnya melukis sendiri gambar pahlawan untuk pecahan uang yang dimaksud. Lukisan tersebut digambar pada kertas HVS lalu disablon dengan warna putih sesuai ukuran uang kertas Rp50.000 yang asli. Setiap lembar kertas HVS berisi empat lembar uang pecahan Rp50.000.
Lalu, setelah proses produksi tersebut beres, upal pecahan Rp50.000 lantas dibubuhi dengan logo Bank Indonesia (BI) serta pita untuk upal berbahan baku aluminium foil.
“Kualitas upal juga dicek oleh tersangka. Caranya dengan direndam dengan air, luntur apa tidak. Kalau tidak luntur, siap edar,” tandas AKP Nova.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka LK diancam dengan Pasal 36 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), (3), (4) dan (5) dan atau Pasal 37 Junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati