SURABAYA, Tugujatim.id – Praktik prostitusi terselubung di kawasan apartemen kembali terungkap. Kali ini, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya membongkar aktivitas tersebut di Apartemen Twin Tower, Surabaya, akhir Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan penyelidikan petugas yang kemudian berujung pada penggerebekan di salah satu unit di lantai 3 apartemen yang berada di Jalan Kalisari. Saat itu, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Lekok, Satpol PP Pasuruan Ungkap Oknum Aparat Diduga Terlibat Jadi Bekingan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial JI, E, dan ADK. Selain itu, di lokasi juga ditemukan seorang pria yang diduga sebagai tamu atau pengguna jasa.
Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan tak lama setelah terjadi transaksi layanan seksual. Seluruh pihak yang berada di dalam unit apartemen tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Ditangkap Dinilai Tak Kooperatif
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial JI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, pada tahap awal, JI tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“JI sempat kami tetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026, namun saat itu tidak ditahan dan diwajibkan lapor secara berkala,” ujarnya.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka dinilai tidak kooperatif. Dia diketahui tidak memenuhi kewajiban lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni setiap hari Senin hingga Kamis.
Kondisi tersebut membuat petugas kembali mengambil tindakan tegas. Pada 15 Maret 2026, JI kembali diamankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Jalan Karang Empat, Surabaya.
“JI sudah kami amankan kembali karena tidak kooperatif. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Melati.
Kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja. Polisi juga berencana memanggil manajemen Apartemen Twin Tower guna dimintai keterangan terkait aktivitas yang terjadi di dalam kawasan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam praktik prostitusi yang berlangsung di lingkungan apartemen.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usai Tindak Prostitusi di Sekitar Gang Dolly
“Untuk manajemen apartemen akan kami panggil guna dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa praktik prostitusi masih kerap memanfaatkan hunian vertikal seperti apartemen sebagai tempat beroperasi. Selain dinilai lebih tertutup, lokasi semacam ini juga dianggap memudahkan pelaku dalam menghindari pantauan.
Polisi pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik serupa, terutama yang melibatkan eksploitasi perempuan dan berpotensi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








