JEMBER, Tugujatim.id – Pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Manggis yang berlokasi di wilayah Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember, kini tengah menuai kontroversi akibat berbagai temuan penyimpangan dalam proses pengerjaannya.
Proyek bernilai Rp399.135.000 yang ditangani oleh CV Bintang Abadi ini diindikasikan melanggar standar operasional prosedur dalam pelaksanaan konstruksi jalan.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jember Temukan Perumahan Berdiri di Atas Sungai, Izin Terancam Dicabut
Informasi tertulis pada papan nama proyek menyebutkan bahwa pengerjaan Jalan Manggis seharusnya dimulai sejak awal November dan rampung pada 10 Desember 2025. Realitanya, aktivitas konstruksi baru terlihat pada akhir Desember.
Ketika dipantau pada Selasa malam (23/12/25), sekitar pukul 20.00, baru terlihat kedatangan material aspal yang diangkut menggunakan truk besar. Setelah persiapan awal selesai, pengerjaan kembali terhambat karena mesin pemadat mengalami gangguan teknis.
Warga Lapor Dukung Pengecekan Langsung
Hal ini memaksa tim proyek menunda proses hingga hari berikutnya. Aktivitas pengaspalan akhirnya dimulai Rabu pagi sekitar jam 7, namun kembali menemui kendala serius. Petugas pengawas bernama Yudi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian signifikan terkait temperatur material yang digunakan.
“Regulasi menetapkan bahwa saat material digelar, temperaturnya harus minimal 130 derajat Celsius. Namun pengukuran kami di lapangan menunjukkan angka hanya sekitar 50 derajat,” ungkap Yudi pada Rabu (24/12/2025).
Situasi ini memicu keprihatinan legislator dari Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto yang segera turun langsung ke lokasi setelah mendapat pengaduan masyarakat.
“Laporan warga mendorong kami melakukan pemeriksaan langsung. Ternyata benar, temperatur aspal hanya mencapai 50 derajat. Ini jelas menyalahi ketentuan yang berlaku,” ujar David.
Menurut dia, material yang telah terpasang wajib dibongkar mengingat kualitasnya tidak memenuhi syarat dan berpotensi cepat mengalami kerusakan yang akan merugikan publik. David menekankan perlunya pengulangan pengerjaan sesuai prosedur yang benar.
Baca Juga: DPRD Jember Ancam Cabut Izin Pengembang Nakal Bangun Properti di Bantaran Sungai
“Kami menuntut pembongkaran aspal yang sudah dipasang. Jika diabaikan, kami akan mengajukan sanksi blacklist terhadap pelaksana proyek. Dana ini berasal dari uang rakyat, standar kualitas tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.
Pada saat penghentian sementara, progres pengaspalan diperkirakan sudah mencapai kisaran 70 persen dari total pekerjaan. Atas desakan dewan, seluruh kegiatan pengaspalan diperintahkan untuk dihentikan total sampai ada jaminan bahwa pekerjaan akan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








