JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember diduga menjadi korban kebijakan. Dugaan tersebut mencuat setelah kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke-22 guru honorer itu dibatalkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Hal itu diungkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember Supriyono saat mengunjungi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember pada Rabu (22/01/2025).
Dia bersama para guru honorer meminta keadilan terhadap DPRD Jember. Sayangnya, tidak ada perwakilan rakyat menemui para guru karena sedang perjalanan ke luar kota.
Dugaan tersebut berawal pada 7 Januari 2025, di mana ke-22 guru honorer dinyatakan lulus PPPK bahkan telah melengkapi seluruh berkas-berkas administrasi. Kendati demikian, pada 14 Januari 2025, terbit Surat Edaran (SE) Bupati Jember yang memuat terkait kriteria kelulusan guru honorer kategori dua (K2) dari yang sebelumnya tidak lulus menjadi lulus.
“Kami tidak ada masalah tentang K2 diluluskan, karena itu Panselnas meminta teman-teman K2 itu secara otomatis lulus, tetapi di Jember saya menduga kelalaian panitia mestinya kalau sudah dinyatakan lulus jangan ikut tes,” ujar Supriyono kepada para awak media.
Baca Juga: Ular Kayu Raksasa Karya Abah Janjang, Hidupkan Nuansa Imlek 2025 di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
Sehingga perubahan status tersebut membuat ke-22 honorer yang dinyatakan lulus sebelumnya menjadi tidak lulus.
“Seharusnya, K2 yang sudah dinyatakan lolos mereka tidak perlu mengikuti tes lagi tetapi ini tidak terjadi,” tegas Supriyono.
Setelah, tenaga honorer K2 itu melaporkan kepada penyelenggara dan menuai hasil yang sebelum tidak lulus menjadi lulus. Putusan tersebut akhirnya menganulir kelulusan honorer yang sebelumnya lulus PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati