Tugujatim.id – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Surat edaran yang ditandatangani 3 menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini mengatur tentang pembelajaran di awal Ramadan, libur Idulfitri, dan cuti bersama atau libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Puluhan Guru Honorer di Jember Minta Keadilan, Diduga Jadi Korban Kebijakan Batal Lulus PPPK
Tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Kemudian, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sementara untuk 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati