JEMBER, Tugujatim.id – Puluhan kepala desa (kades) di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terjerat dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Kasus pungli tersebut masih didalami Tim Satgas Saber Pungli Jember. Setidaknya, ada sebanyak 12 kades di Kecamatan Sukowono dan camat telah diperiksa.
Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan menjelaskan hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana kasus pungli yang dilakukan oknum camat.
Baca Juga: Tekan Penyebaran PMK, Pemkab Tuban Bakal Tutup Sementara Pasar Hewan
Kasus pungli tersebut dimulai sejak 2021, ketika oknum camat Sukowono kalau itu pindah tugas. Kendati demikian, Ferry Dharmawan menegaskan, masyarakat harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam melihat kasus tersebut.
“Saat ini kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk camat dan para kades,” ujar Ferry Dharmawan pada Jumat (17/01/2025).
Meski keterangan yang didapat dari para saksi masih normatif, bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan kuat kasus pungli. Dia menegaskan masih dilakukan tahap penyelidikan lebih lanjut dan akan segera melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Imbas PMK, Petugas Semprot Desinfektan di Pasar Hewan Mojokerto
“Segala hasil pemeriksaan nanti akan dilakukan gelar perkara sebelum akhirnya akan dilakukan penetapan tersangka,” terang Ferry Dharmawan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, seorang kades mengaku pada waktu (enggan menjelaskan secara gamblang) memberikan sejumlah uang kepada oknum camat. Uang tersebut dimaksud agar proses pencairan DD dapat segera cair dan prosesnya mudah.
“Padahal uang itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, justru digunakan untuk menyuap oknum,” ujar kades yang enggan disebutkan namanya tersebut, di tempat terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








