MALANG, Tugujatim.id – Setelah cukup lama ditunggu oleh pengurus Masjid Agung Jami’ Kota Malang, akhirnya sertifikat Masjid Agung Jami’ diserahkan.
Sertifikat itu diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, pada Kamis (29/6/2023) kemarin. Penyerahan sertifikat sebagai tanah wakaf itu diterima langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Hadi mengatakan, sertifikat tanah wakaf Masjid Agung Jami’ menjadi salah satu perhatian dari kementerian ATR/BPN. Apalagi, sertifikat masjid tertua di Malang ini sudah puluhan tahun tak kunjung terbit. “Dan sertifikat ini milik Masjid Agung Jami’, masjid tertua di Kota Malang yang sudah puluhan tahun tidak keluar,” ucapnya.
Mantan Panglima TNI ini juga menyarankan agar tanah-tanah yang saat ini digunakan sebagai tempat ibadah untuk bisa segera didaftarkan.
Ia berjanji proses pengurusannya bakal diberi berbagai kemudahan. “Pak wali kota juga akan memberi kemudahan. BPN secara administrasi akan memberikan petunjuk-petunjuk terkait masalahnya, sehingga permasalahan tanah wakaf, tempat ibadah di Kota Malang ini bisa segera selesai,” ujar Hadi.
Menteri asli Malang ini juga mengapresiasi langkah Pemkot Malang terkait komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tanah.
Apalagi, dalam pelaksanaannya bukan hanya aset dan tempat ibadah saja, melainkan juga ada tanah kas desa (TKD).
“Saya apresiasi dengan komitmen pak wali kota dan pak wawali untuk segera menyelesaikan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah. Termasuk yang tadi disinggung adalah TKD, tanah kas desa. Jadi hati-hati dengan kas desa supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pesan Hadi.
Hadi juga berpesan agar Pemkot Malang bisa segera menginventarisir TKD yang ada di Kota Malang, agar bisa dididaftarkan dan kemudian disertifikatkan
“Targetnya sampai selesai. Saya minta ribuan pun kita selesaikan. Pak wali sudah menyampaikan. Karena pajak BPHTB juga diselesaikan, cash flow sudah, gak ada masalah. Termasuk saya pesan, pada wali kota agar masyarakat bisa diberikan kemudahan untuk pengurusan sertifikat dengan program PTSL, sehingga tidak ada mafia tanah,” pungkas Hadi.
Sementara Sutiaji mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memberi dukungan luar biasa terhadap percepatan proses sertifikasi tanah yang ada di Kota Malang.
“Di Kota Malang totalnya lebih dari 1.000. Aset kota saja, kita punya peninggalan dulu itu 8.000-an aset milik kota. Dan baru terurus mulai tahun 2018-2019, sekarang tinggal sedikit,” ujar Sutiaji.
Kata dia, Pemkot Malang juga berkomitmen untuk turut membantu percepatan. Di mana selain aset Kota Malang, juga ada tempat ibadah yang turut difasilitasi Kota Malang.
“Untuk tanah-tanah tempat ibadah termasuk gereja dan tempat ibadah lainnya, kami akan terus dorong. Yang harapannya di sini masjid saja ada lebih dari 1.000 dan ada beberapa gereja juga kami fasilitasi,” pungkas Sutiaji.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti