SURABAYA, Tugujatim.id – Belakangan, netizen ramai-ramai membahas bahwa skor BI Checking menentukan kelulusan mendaftar pekerjaan. Namun sebenarnya, apa sih BI Checking dan bagaimana skornya?
Dalam pengertian sederhananya, BI Checking adalah pengecekan informasi debitur individual (IDI) terkait historis kelancaran pembayaran kredit yang dilakukan oleh seseorang.
Saat ini, BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena ada perubahan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biasanya, ini membantu seseorang yang sedang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
SLIK akan mendata seputar proses penyediaan dana, penilaian terhadap debitur, penerapan manajemen risiko kredit, verifikasi kerja sama antara pelapor SLIK dan pihak ketiga, pengelolaan SDM pada pelapor SLIK, serta meningkatkan disiplin keuangan industri.
Sebelumnya, sejak November 2022, OJK telah meluncurkan aplikasi iDebku. Sebuah alat bantu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) (bank/non bank, termasuk pinjol dan paylater) untuk mengambil keputusan sebelum memberikan kredit atau pembiayaan debitur.
Daftar kredit yang tercatat di sistem SLIK yakni KPR, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman uang tanpa jaminan, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Riwayat utang seseorang di dalam BI Checking akan dihitung berdasarkan skor skala 1-5 atau kolektibilitas (Kol), berikut daftarnya.
1. Skor 1: kredit lancar, artinya debitur melakukan pembayaran besera bunganya selalu tepat waktu tanpa nunggak sekalipun.
2. Skor 2: Debitur menunggak cicilan selama 1-2 bulan.
3. Skor 3 : Debitur menunggak selama 3-4 bulan menunjukkan kredir tidak lancar.
4. Skor 4 : Debitur menunggak 5-6 bulan artinta kredit tidak lancar dan sudah melebihi jatuh tempo.
5. Skor 5: Debitur menunggak lebih dari 6 bulan dan sudah berusaha untuk re-aktif tetapi sudah off sistem.
Jika calon debitur memasuki skor 3-5, maka lembaga keuangan akan memasukkannya ke dalam daftar hitam atau blacklist karena dinilai memiliki masalah selama proses pembayaran cicilan atau yang bisa disebut dengan Non Performing Loan (NPL).
Berikut cara mengecek riwayat kredit di BI Checking atau SLIK OJK melalui website idebku.ojok.go.id
1. Klik link tersebut
2. Daftarkan diri dengan memasukkan data, siapakan KTP atau paspor bagi WNA
3. Isi data diri dan unggah foto diri serta dengan memegang kartu identitas, ikuti arahan
4. Jika sudah sesuai, setujui bahwa data yang disampaikan benar dengan ketentuan OJK
5. Muncul notif pendaftaran berhasil dan nomor pendaftaran bisa dicatat atau di-copy
6. Klik tombol Status Layanan, selanjutnya OJK akan memproses permohonan dan pemberitahuan melalui email maksimal satu hari setelahnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti