JEMBER, Tugujatim.id – Ratusan warga Jember menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, menuntut pemulihan program JPK (Jember Pasti Keren) yang dihentikan secara mendadak oleh pihak dinas.
Aksi ini menjadi respons terhadap penghentian layanan kesehatan gratis, yang sebelumnya dapat dinikmati oleh masyarakat miskin melalui program JPK tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi Kustiono Musri menyatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember merupakan bentuk protes atas penghentian program JPK dan SPM (Surat Pernyataan Miskin).
Baca Juga: Wacana Libur Sekolah Ramadan 2025, DPRD Surabaya Usul Perbanyak Kegiatan Agama
“Program JPK itu seharusnya dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati. Namun ,tiba-tiba saja program tersebut dihentikan oleh kepala dinas kesehatan melalui surat yang dikeluarkannya,” ujar Kustiono Musri saat orasi pada Kamis (09/01/2025).
Menurut Kustiono, penghentian program tersebut cukup mengherankan karena kepala dinas kesehatan seharusnya tidak bertindak tanpa persetujuan bupati, sebagai atasan langsungnya.
“Yang aneh, beberapa wakil rakyat kita sepertinya mendukung langkah penghentian ini,” tambahnya.
Kustiono pun menuntut agar surat penghentian tersebut segera dicabut dan meminta agar program JPK tetap dijalankan hingga adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Yang berwenang mencabut Perbup J-Keren tentunya adalah bupati atau gubernur,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono menjelaskan bahwa penghentian sementara program JPK disebabkan oleh ketidaktersediaan anggaran untuk membiayai operasional program tersebut.
“Karena belum terbayarnya utang dari program JPK, anggaran kami terganggu, sehingga kami terpaksa meminta izin ke bupati untuk menghentikan sementara program ini,” jelas Hendro.
Setelah mendapat izin, pihak dinkes kemudian mengirimkan surat kepada tiga rumah sakit daerah dan 50 puskesmas di Jember untuk menghentikan sementara pelayanan JPK.
Hendro juga menegaskan bahwa penghentian layanan JPK tidak berarti pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan hukum program tersebut.
“Perbup tetap berlaku, namun program tidak bisa berjalan jika anggarannya tidak ada. Kalau anggaran sudah tersedia, program ini akan dilanjutkan,” ujarnya.
Hendro juga menjelaskan bahwa program JPK semula dirancang untuk memberikan layanan kesehatan tanpa biaya hanya dengan menggunakan KTP, tanpa membedakan antara masyarakat miskin dan yang mampu.
“Karena terbatasnya anggaran, kami terpaksa menghentikan program ini. Namun, masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui SPM yang tercatat di dinas sosial (dinsos),” tambah Hendro.
Dia juga mendorong masyarakat untuk segera mendaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Jangan menunggu sakit untuk mendaftar. Jika sudah terdaftar, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui anggaran APBD,” katanya.
Saat ini, Hendro mengungkapkan, sekitar 1,2 juta jiwa di Jember telah terdaftar sebagai penerima bantuan PBI yang dibiayai oleh negara, yang mencakup hampir 50 persen dari total populasi.
“Pendaftaran ini sangat penting agar mereka yang membutuhkan bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati