TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, Agus Sutrisno, 33, oleh dua pelaku yakni Jano, 45; dan Nardi, 43. Kedua pembunuh sekdes Sidonganti pada awal November 2023 ini memiliki hubungan kakak beradik.
Dalam reka adegan itu, setidaknya ada 41 adegan yang diperagakan. Sejak merencanakan hingga proses menghilangkan nyawa aparatur pemerintah desa ini.
“Tadi sudah kami saksikan bersama. Ada 41 adegan yang mereka peragakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto kepada Tugu Jatim di Mapolres Tuban, Jumat (01/12/2023).
Rianto menuturkan, dalam rekonstruksi saat pembunuhan sekdes Sidonganti ini terjadi pada adegan nomor 30 hingga 34. Di mana saat pelaku membacok korban usai keluar dari kendaraan, lalu mengejar korban. Hingga menghabisi nyawa korban di tengah ladang Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban.
“Saat adegan pembunuhan antara nomor 30 sampai 34,” ucapnya.
Untuk peran Nardi, adik pelaku, ikut membantu kakaknya, sedari awal merencanakan pembunuhan hingga eksekusi korban hingga tewas mengenaskan.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan Nardi, pelaku lain dari kasus pembunuhan berencana sekdes Sidonganti. Pelaku merasa tidak nyaman dalam menjalani hidupnya karena merasa dihantui kesalahannya.
Nardi sendiri memiliki peran yang juga penting dalam kasus ini. Sebab, dialah yang memberi informasi rekan pelaku Jano, 45, yang juga kakaknya, bahwa korban saat itu bergerak keluar desanya untuk berangkat ke kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat koordinasi.
Dia berperan juga memukul korban. Saat itu korban Agus Sutrisno tersungkur ke tanah usai dibacok kakaknya. Ketika itulah, dia memukul korban dengan balok kayu.
Usai kejadian itu, Nardi melarikan diri dan menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar baju yang telah berlumuran darah. Sedangkan kayu baloknya dibuang jauh entah ke mana usai mengeksekusi pembunuhan sekdes secara ngeri.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP. Hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati