PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi kasus mertua bunuh menantu di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/11/2023). Sebanyak total 32 adegan pembunuhan sadis ini diperagakan secara tertutup di dalam rumah tersangka.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, ratusan warga tampak berkerumun melihat langsung rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Khoiri, 52. Reka adegan pembunuhan terhadap si menantu, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, 23, ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Rekonstruksi dilakukan selama 1,5 jam, sejak pukul 09.00-10.39 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Anton Hendro Wibowo mengatakan, dalam rekonstruksi ini total ada sebanyak 32 adegan yang diperagakan pelaku pembunuhan tersebut.
“Mulai dari sebelum pembunuhan sampai ketika pembunuhan,” ujar Anton.
Anton mengatakan, dalam reka adegan ini pihak kepolisian tidak menemukan adanya tambahan fakta baru. Semua adegan yang diperankan sesuai dengan kesaksian dari saksi dan tersangka.
“Kami tidak temukan hal baru,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, adegan inti pembunuhan sendiri direkonstruksi secara tertutup. Mulai dari adegan ketika tersangka hendak melakukan dugaan pelecehan seksual pada menantunya hingga ketika mengeksekusi pembunuhan sadis tersebut.
“Adegan 25 sampai adegan 2 dilakukan tersangka di dalam kamar,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi ini, dihadiri pihak keluarga korban, termasuk suami korban. Jajaran korps Adhiyaksa juga turut hadir menyaksikan.
Menurut Anton, usai seluruh pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangil.
“Jika ada yang kurang, kami akan beri tambahan, jika dirasa cukup akan dilimpahkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan wanita hamil terjadi di Dusun Blimbing, Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Almuniroh Hafidloh Diyanah, 23, wanita yang tengah hamil 7 bulan yang beralamat di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Polisi pun menetapkan mertua korban yakni Khoiri sebagai tersangka pembunuhan itu. Dugaan motif mertua bunuh menantu ini dikarenakan adanya percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Diduga korban melawan ketika tersangka hendak melecehkannya. Tersangka yang panik diduga berlari ke dapur, mengambil pisau, dan menyayatkan ke leher korban.
Atas perbuatannya, tersangka Khoiri disangkakan pelanggaran pasal berlapis. Di antaranya pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, di mana ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati