PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang remaja di bawah umur di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Remaja berusia 14 tahun berinisial MIS ini diduga nekat bobol rumah dengan mencuri uang jutaan rupiah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan MIS diamankan pada Rabu (24/05/2023), sekira pukul 14.30 WIB.
“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Kalisat, Kecamatan Rembang,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Kamis (01/06/2023).
Farouk menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku diduga terjadi pada 18 Januari 2023. Pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, MIS pulang berjalan kaki menuju arah Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Diduga pelaku bobol rumah itu sejak awal sudah mempunyai niat untuk melakukan aksi pencurian.
Sesampainya di depan rumah warga bernama Akhwan, remaja tersebut diduga memanjat pagar.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela,” ungkapnya.
Di dalam rumah korban, MIS menemukan sebuah tas slempang warna hijau. Tas tersebut berisi uang jutaan rupiah.
Tanpa pikir panjang, remaja itu mengambil tas tersebut dan kabur.
“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” imbuhnya.
Diduga uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli motor bekas. Polisi mengamankan barang bukti satu buah motor merk Yamaha Vega milik remaja tersebut.
“Sepeda motor ini barang pembelian dari uang hasil tindak pidana curat,” ujarnya.
Akibat bobol rumah warga, MIS terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.