MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keluarga Muhammad Alfan (alm), remaja tewas mengambang di Sungai Brantas Mojokerto mengajukan permohonan ekshumasi (pembongkaran makam ) guna kepentingan autopsi. Keluarga menduga almarhum mendapatkan tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Muhlisin mengatakan, kliennya telah berkirim permohonan resmi ke Polres Mojokerto, Rabu (04/06/2025). “Surat (permohonan ekshumasi) sudah kami kirimkan, isinya tentang permohonan pembongkaran makam atau ekshumasi,” ungkapnya, Rabu (04/06/2025).
Muhlisin menambahkan bahwa kliennya memang telah menerima hasil autopsi dari Pusdik Porong. Hasil autopsi tersebut menyebutkan bahwa tidak ada kejanggalan dari tewasnya Muhammad Alfan.
Setelahnya, keluarga korban juga berkoordinasi dengan dokter forensik dari rumah sakit lain yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Hasilnya, ditemukan beberapa kejanggalan dari hasil autopsi sebelumnya. Terdapat indikasi adanya luka lebam dan luka bekas pukulan benda tumpul di sekitar dagu korban.
BACA JUGA: Pria Asal Lumajang Tewas di Area Persawahan Jember
“Ditemukan bekas kekerasan dari benda tumpul, area dagu serta terdapat luka-luka lebam juga diduga berasal dari benda tumpul,” tandas Muhlisin.
Berdasar temuan ini, pihak keluarga meyakini bahwa diduga kuat Alfan mengalami tindak kekerasan. Pihak keluarga juga juga yakin Alfan tidak meninggal dunia akibat tenggelam.
“Kami yakin bahwa Alfan mendapat tindak kekerasan sebelum meninggal. Harapan kami agar Polres Mojokerto bisa menyelidiki secara mendalam tentang dugaan-dugaan yang sudah disampaikan tadi,” ujar Muhlisin.
Sebelumnya, pertama kali jasad Alfan ditemukan mengambang di Sungai Brantas pada Senin (05/05/2025). Sementara hasil autopsi awal menyimpulkan bahwa Alfan dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








