MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satu residivis berinisial SYT dibekuk oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jumat (13/02/2026). Residivis di Kota Mojokerto ini dibekuk langsung di rumahnya yang berlokasi di Prajuritkulon.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas Ipda Jinarwan. Pelaku residivis di Kota Mojokerto kasus narkoba tersebut diamankan polisi pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB
“Benar, dari Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku residivis kasus narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu di wilayah Prajuritkulon, Kota Mojokerto,” ujar Ipda Jinarwan, Sabtu (14/02/2026).
Baca Juga: Tukang Cukur Rambut di Pasuruan Ketahuan Simpan Sabu-Sabu di Kontrakan
Dari tangan pelaku SYT, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu, timbangan elektrik, serta plastik klip yang digunakan sebagai wadah untuk narkoba tersebut. Pelaku berikut barang bukti lantas dibawa menuju Mapolres Mojokerto Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tambah Kasatnarkoba Iptu Arip Setiawan.
Iptu Arip menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
“Kami kembangkan dan ringkus jaringan pemasoknya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








