TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban dihebohkan dengan tragedi memilukan. Juki, 54, seorang residivis di Tuban dengan kasus serupa yaitu pencabulan pada 2014, kembali berulah. Korbannya kali ini adalah seorang bocah berusia enam tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (28/07/2024) di kediaman pelaku saat memperingati 40 hari kematian istrinya. Bocah malang tersebut yang ikut orang tuanya membantu memasak untuk acara selamatan, menjadi korban setelah pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan yang diperoleh Tugu Jatim, setelah acara berakhir dan situasi dianggap sepi, pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan di mana dia melakukan perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit
Korban yang masih lugu itu kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dengan perasaan marah dan sedih, ibu korban bersama tetangganya langsung menangkap pelaku di kediamannya.
“Tersangka sempat diamuk massa. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto pada Selasa (30/07/2024).
Rianto juga menambahkan, korban saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Pihak kepolisian akan terus mendampingi korban untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

“Kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mendampingi secara psikologis kepada korban dan keluarganya agar dapat pulih dari trauma ini,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku mengaku memiliki rasa suka terhadap anak-anak dan sempat bercerita kepada istrinya bahwa dia merasakan sesuatu yang berbeda dalam dirinya ketika melihat anak-anak. Dia berniat untuk memeriksakan diri. Namun, niat tersebut belum terlaksana sebelum istrinya meninggal dunia.
Baca Juga: 4 Daftar Harga Laptop Asus 2 Jutaan, Pelajar Back to School dengan Teknologi Mumpuni dan Andal
“Sejak istri saya meninggal, niat untuk memeriksakan diri tidak pernah terwujud. Saya merasa ada yang berbeda dalam diri saya setiap kali melihat anak-anak,” ucap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis di Tuban ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








