MALANG, Tugujatim.id – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang pada 2025 tercatat masih menyentuh persentase sekitar 17 persen. Padahal, RTH di Kota Malang sangat vital untuk kawasan perkotaan guna menyerap polusi, resapan air, estetika kota, hingga mempertahankan eksistensi lahan pertanian.
Berdasarkan Undang Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Tentunya, regulasi ini wajib menjadi pedoman pemerintah daerah untuk menunjang tata ruang kota.
Baca Juga: 39 Taman Kota di Surabaya Jadi Ruang Terbuka Hijau Untuk Anak-anak
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang membenarkan kondisi RTH di Kota Malang belum ideal.
“Kondisinya belum ideal. Ideal itu 30 persen dari luas kota. Sementara RTH di Kota Malang baru sekitar 17 persen,” kata Raymond.
Dia mengatakan, pemenuhan RTH jadi tantangan tersendiri karena sulit memperluasnya. Sebab, perkembangan wilayah perkotaan terus bergerak.
DLH Kota Malang selama ini berupaya menjaga eksistensi RTH di Kota Malang. Misalnya memperkuat vegetasi di taman kota, hutan kota, TPA Supit Urang, dan TPU di Kota Malang.
“Kami tidak menebang di lokasi-lokasi itu, tapi perempesan dan penanaman ulang. Termasuk penanaman pohon rutin dibantu kader lingkungan,” ujarnya.
RTH Minimalisasi Dampak Banjir
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, pemenuhan RTH penting karena meminimalisasi banjir.
“RTH kami saat ini masih jauh dari ideal. Banjir juga terus menghantui masyarakat Kota Malang. Jadi pemerintah harus melakukan aksi nyata,” katanya.
Menurut dia, banjir yang melanda 39 titik di Kota Malang pada 4 Desember 2025 lalu harus menjadi pelajaran dalam mengambil kebijakan strategis selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








