JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu. Penganiayaan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi motif sakit hati dan asmara.
“Tersangka berinisial GAW merupakan laki-laki usia 34 tahun, pekerjaan petani atau pekebun, beralamat di Dusun Bandealit, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember,” ungkap Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto dalam keterangannya pada Rabu (14/05/2025).
Baca Juga: Penjual Tahu di Jember Jadi Korban Penganiayaan
Dia mengungkap, tersangka memiliki motif sakit hati terhadap korban berinisial MBS karena istrinya sempat diserempet kendaraan motor oleh korban. Selain itu, juga ada motif asmara.
“Pada saat kejadian, tersangka sengaja membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang dimasukkan ke dalam sarung pisau dan diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Kemudian tersangka mencari korban dan bertemu di rumah saudara T alias PR,” jelasnya.
Saat bertemu korban, tersangka langsung mencoba menganiaya. Saat itu juga, korban sempat menangkis serangan dari pelaku penganiayaan dan berujung pada peleraian oleh bapak dan adik kandung tersangka.
Meskipun sempat dibawa keluar dari rumah, pelaku penganiayaan tetap emosi dan terus berupaya melakukan kekerasan.
“Tersangka berhasil melukai punggung sebelah kiri dari korban dengan cara ditusuk. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” imbuhnya.
Polisi Amankan Barang Bukti
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.
“Untuk barang bukti yang kami amankan dari pelaku itu sebuah sarung pisau dan sebuah baju hem lengan panjang, sebuah sarung warna hijau yang terdapat bekas bercak darah,” terangnya.
AKP Angga juga memastikan bahwa korban dalam keadaan selamat pasca kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim dan juga Polsek Tempurejo, tersangka berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







