• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penertiban spanduk dan reklame hajatan yang dilakukan oleh Satpol PP di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (26/5/2021). (Foto: M Zamzuri/Tugu Jatim)

Penertiban spanduk dan reklame hajatan yang dilakukan oleh Satpol PP di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (26/5/2021). (Foto: M Zamzuri/Tugu Jatim)

Satpol PP Trenggalek Tertibkan 513 Spanduk dan Baliho Hajatan Tak Berizin

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TRENGGALEK, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan ratusan spanduk dan baliho reklame hajatan tanpa izin di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (26/5/2021). Selain memang pemasangan yang tak sesuai regulasi, penertiban reklame undangan hajatan berbentuk baliho tersebut dimaksudkan untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di Trenggalek.

Hingga Rabu (26/5/2021) ini, Satpol PP Trenggalek setidaknya telah menertibkan dan menggasak total 513 reklame hajatan tanpa izin di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Sebtas diketahui, pemasangan ‘undangan’ hajatan pada baliho atau papan reklame yang dipasang di sepanjang jalan sudah merupakan tradisi unik masyarakat Trenggalek. Namun, karena di tengah pandemi Covid-19 serta penegakan Perda terkait reklame dan banner, ratusan spanduk hajatan itupun digasak tanpa ampun oleh petugas.

Kepala Satpol PP Trenggalek, Stevanus Triadi membenarkan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, karena masih berada dalam situasi pandemi, hajatan masyarakat juga harus diminimalisir sebagai bentuk memutus mata rangkai virus Covid-19.

“Kami hari ini menertibkan reklame atau banner hajatan masyarakat di Kecamatan Munjungan ditemani dengan Muspika setempat. Dan sampai saat ini sudah terkumpul kisaran 513 reklame tanpa izin,” terang Triadi.

Dalam kegiatan penertiban reklame/banner di sepanjang jalan tersebut, pihaknya mengacu pada Perda 3 tahun 2012 tentang pajak reklame. Sehingga, reklame atau banner yang tidak memiliki izin resmi harus ditertibkan.

Selain itu, Kasatpol PP, Pemerintah Desa, dan Kecamatan Munjungan sendiri sudah melakukan edukasi masyarakat. Yang mana pembatasan sosial saat pandemi Covid-19 termasuk indikator yang dimasukkan ketika menggelar hajatan.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini kita juga harus bisa saling menjaga lingkungan kita, reklame/banner hajatan yang tidak ada izinnya kami berlandasan Perda 3 tahun 2012 tentang reklame,” imbuh Triadi.

Sementara itu, Plt Camat Munjungan, Suhartono, menambahkan, penertiban spanduk dan reklame hajatan yang dilakukan bersama Satpol PP Trenggalek tersebut juga merupakan bentuk upaya peningkatan kenyamanan pengguna jalan.

“513 reklame/banner tersebut juga dari orang yang sudah lewat tanggal hajatannya namun tidak dicopot, sekalian hari ini kita menertibkan reklame/banner yang tidak berizin” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban spanduk dan baliho reklame hajatan tersebut dilakukan di sepanjang jalan raya kecamatan maupun jalan-jalan desa.

“Untuk penertiban ini kita kerahkan di sepanjang jalan desa dan jalan kecamatan, selanjutnya hasil dari penertiban reklame/baliho kami angkut untuk dibawa di Kecamatan Munjungan,” pungkas Suhartono.

Tags: Kabupaten TrenggalekSatpol PPTrenggalek
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) saat tinjau lokasi di Tunggulwulung, Malang, pada Jumat (29/1/2021). (Foto: Pemkot Malang) tugujatim

Proyek Jembatan Tlogomas-Tunggulwulung di Malang Mulai Digarap

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID