TRENGGALEK, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan ratusan spanduk dan baliho reklame hajatan tanpa izin di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (26/5/2021). Selain memang pemasangan yang tak sesuai regulasi, penertiban reklame undangan hajatan berbentuk baliho tersebut dimaksudkan untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di Trenggalek.
Hingga Rabu (26/5/2021) ini, Satpol PP Trenggalek setidaknya telah menertibkan dan menggasak total 513 reklame hajatan tanpa izin di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
Sebtas diketahui, pemasangan ‘undangan’ hajatan pada baliho atau papan reklame yang dipasang di sepanjang jalan sudah merupakan tradisi unik masyarakat Trenggalek. Namun, karena di tengah pandemi Covid-19 serta penegakan Perda terkait reklame dan banner, ratusan spanduk hajatan itupun digasak tanpa ampun oleh petugas.
Kepala Satpol PP Trenggalek, Stevanus Triadi membenarkan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, karena masih berada dalam situasi pandemi, hajatan masyarakat juga harus diminimalisir sebagai bentuk memutus mata rangkai virus Covid-19.
“Kami hari ini menertibkan reklame atau banner hajatan masyarakat di Kecamatan Munjungan ditemani dengan Muspika setempat. Dan sampai saat ini sudah terkumpul kisaran 513 reklame tanpa izin,” terang Triadi.
Dalam kegiatan penertiban reklame/banner di sepanjang jalan tersebut, pihaknya mengacu pada Perda 3 tahun 2012 tentang pajak reklame. Sehingga, reklame atau banner yang tidak memiliki izin resmi harus ditertibkan.
Selain itu, Kasatpol PP, Pemerintah Desa, dan Kecamatan Munjungan sendiri sudah melakukan edukasi masyarakat. Yang mana pembatasan sosial saat pandemi Covid-19 termasuk indikator yang dimasukkan ketika menggelar hajatan.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini kita juga harus bisa saling menjaga lingkungan kita, reklame/banner hajatan yang tidak ada izinnya kami berlandasan Perda 3 tahun 2012 tentang reklame,” imbuh Triadi.
Sementara itu, Plt Camat Munjungan, Suhartono, menambahkan, penertiban spanduk dan reklame hajatan yang dilakukan bersama Satpol PP Trenggalek tersebut juga merupakan bentuk upaya peningkatan kenyamanan pengguna jalan.
“513 reklame/banner tersebut juga dari orang yang sudah lewat tanggal hajatannya namun tidak dicopot, sekalian hari ini kita menertibkan reklame/banner yang tidak berizin” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban spanduk dan baliho reklame hajatan tersebut dilakukan di sepanjang jalan raya kecamatan maupun jalan-jalan desa.
“Untuk penertiban ini kita kerahkan di sepanjang jalan desa dan jalan kecamatan, selanjutnya hasil dari penertiban reklame/baliho kami angkut untuk dibawa di Kecamatan Munjungan,” pungkas Suhartono.