• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus pengedar sabu. (Foto: Dok. Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Kasat Satreskoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tuban. (Foto: Dok. Humas Polres Tuban)

Selama 10 Hari, Polisi Ungkap 6 Kasus Pengedar Sabu dan Pil Double L

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Selama sepuluh hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan peredaran obat-obat terlarang di wilayah Hukum Polres Tuban. Rinciannya, 5 kasus pengedar sabu dan satu kasus obat masuk dalam daftar G.

Kasat Satreskoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo menjelaskan secara rinci masing-masing kasus yang berhasil diungkap anggotanya. Pertama dengan tersangka yang tertangkap di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban. Dia mengaku membeli narkoba dengan berat bruto 8,84 gram dari temannya yang bertempat di Gresik.

You might also like

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

20/07/2026 3:30 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Barang (narkotika jenis sabu, red) dibungkus tisu warna putih, lalu dibungkus lakban dan disimpan di dalam saku depan jaket. Dia mendapatkan barang dengan cara COD di depan stadion daerah Kabupaten Gresik. Rencananya akan diedarkan lagi,” ujar Teguh, sapaan akrabnya.

Dia melanjutkan, hampir sama dengan kasus pengedar sabu sebelumnya. Pria berinisial YUA ditangkap di jalan raya Tuban-Surabaya, barat SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban. Barang bukti yang diamankan satu poket sabu dengan berat bruto 2,48 gram, HP, dan sebuah sepeda motor.

Kasus pengedar sabu. (Foto: Dok. Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Tuban selama sepuluh hari untuk ungkap kasus narkoba di Bumi Wali. (Foto: Dok. Humas Polres Tuban)

“Pelaku tertangkap saat transaksi jual beli narkotika. Modusnya barang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Terlapor selanjutnya berinisial S di warung toak tepi jalan umum Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Tuban. Dia diduga telah membeli dan memiliki narkotika jenis sabu dari temannya di Gresik dengan harga Rp1.400.000 per gram.

“BB yang diamankan 1 poket sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,69 gram,” lanjutnya.

Tersangka selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari terlapor berinisial DAYS yakni 3 poket sabu dengan berat bruto 3,28 gram dan 2 pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat bruto 2,76 gram. Tersangka digaruk saat berada di kediamannya di Kecamatan Plumpang. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bertempat di Gresik dengan harga Rp1.200.000 per gram.

“Modusnya barang diranjau di tepi jalan Tropodo, Sidoarjo,” tambahnya.

Kasus pengedar sabu. (Foto: Dok. Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Barang bukti ungkap kasus narkoba di Bumi Wali. (Foto: Dok. Humas Polres Tuban)

Lalu pria berinisial WS yang ditangkap di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban. Dia pun mendapatkan barang haram ini dari Gresik sekira 0,25 gram dengan harga Rp800 ribu.

“Para tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 , 112, 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar,” terangnya.

Sedangkan untuk satu tersangka berinisial T merupakan kasus pil double L di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Tuban. Tersangka ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti 590 butir pil. Barang bukti ini sisa dari yang sebelumnya dia beli sekitar 1.000 butir dengan harga Rp1.500.000. Pil tersebut dijual dengan harga Rp 35.000 per 10 butir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar. Sementara ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Tags: berita kriminal di Tuban hari iniBerita penangkapan pengedar sabuBerita peredaran sabuKasus pengedar sabuKasus pengedar sabu dan pil double LPenangkapan kasus pengedar sabuPengedar sabuPengedar sabu di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Pertanian di Malang.

Wamentan Sudaryono Dorong Modernisasi Pertanian di Malang, 50 Gapoktan Terima Bantuan Mesin Panen dan Olah Tanah

by Dwi Linda
20/07/2026 2:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat modernisasi pertanian. Upaya memajukan pertanian di...

Next Post
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Menunggu Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID