TUBAN, Tugujatim.id – Selama sepuluh hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan peredaran obat-obat terlarang di wilayah Hukum Polres Tuban. Rinciannya, 5 kasus pengedar sabu dan satu kasus obat masuk dalam daftar G.
Kasat Satreskoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo menjelaskan secara rinci masing-masing kasus yang berhasil diungkap anggotanya. Pertama dengan tersangka yang tertangkap di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban. Dia mengaku membeli narkoba dengan berat bruto 8,84 gram dari temannya yang bertempat di Gresik.
“Barang (narkotika jenis sabu, red) dibungkus tisu warna putih, lalu dibungkus lakban dan disimpan di dalam saku depan jaket. Dia mendapatkan barang dengan cara COD di depan stadion daerah Kabupaten Gresik. Rencananya akan diedarkan lagi,” ujar Teguh, sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, hampir sama dengan kasus pengedar sabu sebelumnya. Pria berinisial YUA ditangkap di jalan raya Tuban-Surabaya, barat SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban. Barang bukti yang diamankan satu poket sabu dengan berat bruto 2,48 gram, HP, dan sebuah sepeda motor.

“Pelaku tertangkap saat transaksi jual beli narkotika. Modusnya barang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Terlapor selanjutnya berinisial S di warung toak tepi jalan umum Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Tuban. Dia diduga telah membeli dan memiliki narkotika jenis sabu dari temannya di Gresik dengan harga Rp1.400.000 per gram.
“BB yang diamankan 1 poket sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,69 gram,” lanjutnya.
Tersangka selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari terlapor berinisial DAYS yakni 3 poket sabu dengan berat bruto 3,28 gram dan 2 pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat bruto 2,76 gram. Tersangka digaruk saat berada di kediamannya di Kecamatan Plumpang. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bertempat di Gresik dengan harga Rp1.200.000 per gram.
“Modusnya barang diranjau di tepi jalan Tropodo, Sidoarjo,” tambahnya.

Lalu pria berinisial WS yang ditangkap di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban. Dia pun mendapatkan barang haram ini dari Gresik sekira 0,25 gram dengan harga Rp800 ribu.
“Para tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 , 112, 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar,” terangnya.
Sedangkan untuk satu tersangka berinisial T merupakan kasus pil double L di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Tuban. Tersangka ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti 590 butir pil. Barang bukti ini sisa dari yang sebelumnya dia beli sekitar 1.000 butir dengan harga Rp1.500.000. Pil tersebut dijual dengan harga Rp 35.000 per 10 butir.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar. Sementara ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.