News  

Selama Ramadhan, Tadarus dengan Pengeras Suara di Pasuruan Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf, bersama jajaran Forkopimda dan ulama saat rapat koordinasi di pendopo surga-surgi, Sabtu (03/04/2022).
Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf, bersama jajaran Forkopimda dan ulama saat rapat koordinasi di pendopo surga-surgi, Sabtu (03/04/2022). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Selama pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443 H, pemerintah Kota Pasuruan menetapkan sejumlah aturan terkait kegiatan masyarakat. Salah satunya aturan pelaksanaan ibadah tadarus atau baca Alquran dengan pengeras suara.

Berdasarkan hasil kesepakatan Pemkot Pasuruan, Dewan Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh agama, kegiatan tadarus dan baca Alquran diperbolehkan dilakukan di dalam masjid selama bulan suci Ramadhan. Meskipun begitu, pelaksanaan tadarus dengan pengeras suara dibatasi hingga pukul 10 malam atau 22.00 WIB.

“Untuk kegiatan tadarus, baca Alquran baik di masjid dan musala yang memakai pengeras suara hendaknya sudah diakhiri jam 10 malam,” ujar Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf, saat rapat koordinasi di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan, Sabtu (02/04/2022) sore.

Sementara itu, aturan pelaksanakan ibadah salat berjamaah, termasuk tarawih dan salat Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Termasuk pembagian dan pengumpulan zakat mal, fitrah dan infak bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terkait aturan rumah makan atau warung baru diperbolehkan buka sejak sore pukul 16.00 hingga 04.00 WIB dini hari. Selain itu, para pedagang kaki lima juga diperbolehkan untuk menggelar pasar takjil namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Karena harusnya kita sudah turun di level satu, artinya kan lebih longgar,” imbuhnya.

Gus Ipul juga menegaskan jika pada malam Idul Fitri 1443 H, warga dilarang melakukan takbir keliling dan menyalakan kembang api atau mercon. Takbir hanya boleh dikumandangkan di masing-masing masjid dan musala.

Kemudian Gus Ipul menekankan di malam Idul Fitri 1443 H tidak diadakan takbir keliling, dikumandangkan di masjid dan musala dengan peserta terbatas dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau halal bihalal, silaturahmi dan ziarah makam selama hari raya Idul Fitri diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim