• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ilustrasi psbb social distancing

Ilustrasi social distancing dan PSBB. (Foto: Pixabay)

Seperti Ini Ketentuan PPKM di Bojonegoro

Beda dengan PSBB, Bojonegoro Terapkan Aturan PPKM

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah pusat berlakukan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Jawa-Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 dengan kasus Covid-19 tinggi. Sebagai upaya memutus rantai COVID-19, Bojonegoro terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 8 – 25 Januari 2021.

Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2021. Berbeda dengan PSBB, PPKM di Bojonegoro tetap memperbolehkan instansi untuk mempekerjakan karyawannya di tempat kerja, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menerapkan jam malam, dengan memperbolehkan semua toko buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan tempat ibadah tidak ditutup, melainkan membatasi kapasitas jamaah maksimal 50%, dan tetap menerapka protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak antar jamaah.

Untuk menekan angka kasus COVID-19, Pemkab Bojonegoro membatasi kegiatan masyarakat yang menimbukan kerumunan, dan mengaktifkan kembali secara maksimal kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap wilayah Bojonegoro akan terbebas dari COVID-19 dan kembali seperti sediakala. (Mila Arinda/gg)

Tags: BojonegoroKabupaten Bojonegoro
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Ilustrasi vaksinasi. Penerima vaksin akan mendapatkan SMS secara serentak dari Kemenkes. (Foto: Pixabay)

Kabupaten Malang Dapat Jatah 10 Ribu Lebih Vaksin COVID-19

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID