BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah pusat berlakukan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Jawa-Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 dengan kasus Covid-19 tinggi. Sebagai upaya memutus rantai COVID-19, Bojonegoro terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 8 – 25 Januari 2021.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2021. Berbeda dengan PSBB, PPKM di Bojonegoro tetap memperbolehkan instansi untuk mempekerjakan karyawannya di tempat kerja, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menerapkan jam malam, dengan memperbolehkan semua toko buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tempat ibadah tidak ditutup, melainkan membatasi kapasitas jamaah maksimal 50%, dan tetap menerapka protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak antar jamaah.
Untuk menekan angka kasus COVID-19, Pemkab Bojonegoro membatasi kegiatan masyarakat yang menimbukan kerumunan, dan mengaktifkan kembali secara maksimal kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap wilayah Bojonegoro akan terbebas dari COVID-19 dan kembali seperti sediakala. (Mila Arinda/gg)