MALANG, Tugujatim.id – Kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, memasuki persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Selasa (31/1/2023) sore.
Sidang kedua itu menghadirkan saksi Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nurcahyo. Juga dihadiri oleh dua terdakwa, Fernando Hasyim Asyari dan Yudi Santoso secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Kepada Majelis Hakim, Nurcahyo membeberkan apa yang ia ketahui tentang pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Senin (28/11/2022) lalu.

Menurutnya, ia mendapat informasi adanya pembongkaran melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang, Aris Supriyanto.
Nurcahyo mengaku melarang adanya pembongkaran tersebut karena tidak ada petunjuk ataupun perintah. Larangan tersebut juga ia sampaikan pada terdakwa di pagi hari sebelum adanya aktivitas pembongkaran. “Saya sampaikan tidak ada perintah, hentikan, jangan lakukan. Itu yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan di pagi hari,” kata Nurcahyo.
Kata Nurcahyo, larangan tersebut ia sampaikan melalui video call dengan menggunakan ponsel milik Aris. Setelah video call tersebut, tidak ada aktivitas pembongkaran.
Namun, di siang hari, tiba-tiba sekitar 20 orang melakukan pembongkaran setelah memaksa masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan merusak gembok pagar.
Nurcahyo kemudian memerintahkan agar kegiatan dihentikan. “Siangnya ada kegiatan, (mereka) sudah masuk ke dalam dan dengan paksa. Itu melakukan aktivitas pembongkaran. Sekdin (Sekretaris Dinas) kami tahu. Saya tugaskan larang dan hentikan. Kemudian pihak aparat datang,” jelas Nurcahyo.
Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Astawa kemudian menanyakan pada terdakwa Hasyim apakah ia melakukan video call dengan Nurcahyo. Hasyim mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan video call dengan Nurcahyo.
Ia mengaku hanya pernah berkomunikasi dengan Aris selaku Kabid Sarana dan Prasarana. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak Dispora Kabupaten Malang, tetapi ia tidak mengenal siapa orang yang ia serahi SPK tersebut.
Di samping itu, Hasyim mengatakan anak buahnya hanya berjumlah sekitar 10 orang, berbeda dengan kesaksian Nurcahyo yang menyebut 20 orang.
Ia juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk pulang setelah tidak mendapat izin untuk melakukan pembongkaran. “Saya sudah suruh anak-anak pulang sebelum bongkar,” ujar Hasyim.
Kepada Majelis Hakim, Nurcahyo mengatakan bahwa ia tidak tahu apakah 20 orang tersebut memang anak buah Hasyim atau bukan. Ia juga mengaku tak tahu apakah orang yang melakukan video call benar Hasyim atau orang lain yang mengaku sebagai Hasyim.
Sidang kedua ini semestinya dihadiri oleh lima orang saksi dari Dispora Kabupaten Malang. Namun, satu orang berhalangan hadir dan tiga lainnya ditunda kehadirannya karena sudah terlalu sore. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/2/2023) mendatang.