KEDIRI, Tugujatim.id – Dwi Widodo (30) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, harus pasrah diborgol Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Dia dibawa ke Mapolres Kediri karena didapati menyimpan dan mengedarkan 450 butir narkoba jenis pil double L yang di simpan di rumahnya.
Kapolres Kediri AKBP, Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di daerah.
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. Dan, mengetahui pelaku saat itu berada di Desa Pule, Kecamatan Kandat.
“Pelaku kami amankan di rumahnya,” tutur AKP Ridwan, Sabtu (5/2/2022).
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 450 butir pil double L yang disimpan dalam plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mengetahui rantai jaringan narkoba yang memasok obat terlarang kepada pelaku, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan,” pungkas AKP Ridwan.