SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Kepolisian Polsek Krembangan menangkap SS, 29, warga Kalibokor, Kota Surabaya, Jatim, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menemukan pemuda asal Kalibokor ini membawa delapan poket sabu siap edar.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran sabu di daerah tersebut. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut diam-diam menyelidiki terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke Polsek Krembangan. Setelah itu petugas menyelidiki terduga pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya. Akhirnya petugas berhasil mengamankan salah seorang pemuda asal Kalibokor yang saat penangkapan mengaku berinisial SS. Saat itu juga kami lakukan geledah badannya hingga petugas menemukan barang bukti delapan poket sabu siap edar,” katanya pada Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Sudaryanto mengatakan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti yang disembunyikan terduga pelaku di dalam kotak vitamin C.
“Saat kami geledah sempat kesulitan karena terduga pelaku pandai menyembunyikan barang haram tersebut. Petugas menemukannya di dalam kotak vitamin C yang diletakkan terduga pelaku di dalam bagasi joknya,” imbuhnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti delapan poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 3,8 gram berikut plastik klip, sedotan yang dimodifikasi untuk menakar sabu, ponsel, dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara.