Skandal Dugaan Kasus Polres Pamekasan, Anggota Terlibat Peredaran Sabu hingga Jual Beli Kasus Narkoba

Kasus Polres Pamekasan.
Ilustrasi narkoba. (Foto: Pexels)

PAMEKASAN, Tugujati.id — Penangkapan warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, berinisial MIN, 23, atas dugaan peredaran sabu pada 5 Juni 2022 menyeret pengungkapan kasus Polres Pamekasan yang melibatkan anggotanya berinisial WB. Selain terlibat peredaran sabu, ternyata ada kasus lainnya yang terungkap.

Ternyata, terkuaknya anggota Satshabara Polres Pamekasan Brigpol WB yang diduga menjual sabu kepada MIN, D, dan AJ, membuat fakta lainnya pun terungkap. Yaitu adanya dugaan jual beli kasus narkoba di internal Satresnarkoba Polres Pamekasan. Bagaimana tidak, keluarga MIN mengaku dimintai uang Rp25 juta untuk menutup perkara tersebut.

Ironisnya, WB, terduga penjual sabu tersebut juga masuk ke dalam lingkaran komunikator dalam meminta uang penutup kasus tersebut ke pihak keluarga MIN.

“Sejumlah uang itu kata adik saya, permintaan Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba,” ungkap NAR, 45, ibunda MIN kepada Tugujatim.id, Minggu (18/12/2022).

Uang tutup kasus Rp25 juta tersebut awalnya dibebankan kepada dua pihak. Separo dari pihak keluarga MIN dan separonya dari Brigpol WB.

“Beberapa waktu kemudian, ternyata WB malah menyuruh kami untuk membayar Rp25 juta, ke mana kami akan mendapatkan uang sebanyak itu,” terangnya.

Jauh sebelum MIN ditangkap, atau sekitar September 2021, ada empat orang yang diduga adalah anggota Satresnarkoba Pamekasan berinisial S, A, Y, dan SM melakukan komunikasi ke keluarga MIN. Mereka mendatangi rumah salah seorang family MIN untuk mengurus uang tutup perkara tersebut.

“Family saya dihubungi, kalau uang WB sudah ada, dan menanyakan malam itu juga uang dari kami. Namun, family tidak bersedia karena belum menanyakan ke saya, dan berjanji keesokanharinya,” jelasnya.

Pada saat bertemu keesokanharinya, NAR mengatakan, sempat ada perdebatan keputusan nasib MIN. Sebab, dari pihak keluarga MIN tidak bisa membayar sejumlah uang Rp25 juta tersebut.

“Cekcok terjadi. A menyarankan MIN untuk lari sejauh-jauhnya kalau tidak mampu bayar, sedangkan Y menyarankan MIN untuk ditangkap terlebih dulu,” ulasnya.

Dikonfirmasi terkait ikhwal tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Poespitasari mengatakan, WB sudah ditahan sejak 6 Desember 2022.

“Saya belum tahu tahapan pemeriksaannya sampai mana. Tapi, saya pastikan oknum tersebut sudah ditahan, nanti kami share beritanya,” ungkapnya pada Minggu (18/12/2022).

Mengenai tahapan pemeriksaan atas WB, Nining melanjutkan, pihaknya masih akan mengonfirmasi ke satresnarkoba terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, peredaran narkoba ternyata diduga melibatkan oknum dalam kasus Polres Pamekasan. Bahkan, salah seorang anggota Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Pamekasan berinisial WB itu diduga menjual narkoba jenis sabu.

Dugaan keterlibatan oknum Polres Pamekasan itu terkuak setelah seorang warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, berinisial MIN, 23, diamankan polisi pada 5 Juni 2022. MIN ditangkap dan dipenjara karena mengonsumsi dan membawa narkoba jenis sabu kepada dua orang berinisal D dan AJ, yang diamankan lebih awal pada 3 April 2021.