Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang kali ini harus memutar otak lebih keras lagi untuk mensiasati sistem pencoblosan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 09 Desember 2020 nanti.
Pasalnya, KPU Kabupaten Malang harus mempertimbangkan keselamatan para pemilih yang rawan terpapar COVID-19.
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Malang tengah mengajukan penambahan jam pencoblosan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kita sekarang lagi mengajukan pengusulan untuk penambahan jam pencoblosan,” terang Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada Rabu (30/09/2020) saat kegiatan Forum Silahturahmi Kamtibmas Polres Malang di Hotel Mirabell Kepanjen.
Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan di Jombang yang Konon untuk Pesugihan
Selain itu, sistem antrian pencoblosan juga tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Nanti juga akan diatur nomor urut pemilihnya, jadi nomor urut sekian sampai sekian akan mencoblos jam sekian,” jelasnya.
Keselamatan para pemilih yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, bronkitis dan penyakit jantung juga akan dipertimbangkan. “Iya itu bisa menjadi masukan untuk kita,” ungkapnya.
Namun, KPU Kabupaten Malang masih menunggu surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang terkait penerapan sistem pencoblosan tersebut. “Dinkes juga nanti akan menyurati kita agar komorbid ini akan didata di masing-masing TPS,” pungkasnya. (rap/gg)