TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menetapkan Rakha Alfian Firman Hakim, 27, sopir truk tangki Pertamina, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun. Akibat kecelakaan itu hingga menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya di Jalan Pakah–Soko, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Penetapan sopir truk tangki Pertamina sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban Iptu Eko Sulistyono pada Selasa (17/06/2025).
“Sudah, pengemudi truk tangki sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Eko saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun, Truk Tangki Pertamina Oleng di Plumpang Tuban, Satu Korban Tewas
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin sore (16/06/2025). Truk tangki Hino Dutro bernomor polisi W-8715-UK yang dikemudikan Rakha melaju dari arah timur ke barat. Namun, diduga akibat kehilangan konsentrasi, kendaraan berat tersebut oleng ke kanan dan menabrak dump truk Fuso L-8789-US dari arah berlawanan.
Truk tangki itu kemudian menyambar dua sepeda motor yang berada di belakangnya: Honda Supra X yang dikendarai Ahmad Sofil Murod, 33, bersama penumpangnya Dwi Handoko, 33, serta Honda Beat yang dikemudikan oleh Andafani, 27.
Benturan keras tidak terhindarkan. Ahmad sempat dilarikan ke Puskesmas Plumpang, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara tiga korban lain mengalami luka-luka dan langsung mendapat perawatan medis.
Pertamina Hormati Langkah Hukum
Menanggapi penetapan tersangka terhadap sopir truk tangki Pertamina yang mengangkut bahan bakar tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan menghormati langkah aparat penegak hukum dan menunggu hasil pemeriksaan lengkap terhadap awak armada.
“Kami masih menunggu keterangan resmi dari sopir yang bersangkutan. Saat ini dia masih dalam perawatan,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi.
Ahad menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif jika memang ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
“Jika terbukti melanggar peraturan lalin, tentunya akan mengikuti proses hukum yang ada,” imbuh Ahad.
Sementara itu, pihak Satlantas Polres Tuban memastikan penyelidikan terus berlanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti kuat dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Faktor utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi truk tangki karena kurang konsentrasi saat berkendara,” jelas Iptu Eko.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp15 juta. Seluruh kendaraan yang terlibat telah diamankan di Mapolres Tuban untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








