PASURUAN, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota menangkap seorang spesialis pencuri HP di 60 TKP. Pelakiu NK warga asal Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditangkap di rumah kosnya.
Saat digrebek pada Selasa (18/11) di Desa Rembang, Kecamatan Rembang, pelaku mengunci diri dan bersembunyi di dalam kamar kos. Petugas kemudian meminta bantuan kunci ganda pemilik tumah kos agar bisa masuk ke kamar pelaku.
Ketika pintu dibuka, NK sempat mengelak dari tuduhan pencurian dan melakukan perlawanan. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Petugas yang menggeledah kamarnya menemukan belasan HP berikut kotak kardusnya, diduga barang hasil kejahatan.
Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan pelaku pada akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti tersebut.
BACA JUGA; Seharian Tak Pulang, Pencari Lumut di Pasuruan Ditemukan Tewas di Tengah Sawah
“Pelaku ini sudah puluhan kali melaksanakan pencurian, baik di rumah kosong ataupun mengambil hp korban. Total terdapat 60 TKP baik di wilayah Polres Pasuruan Kota dan Polres Pasuruan,” ujar Iptu Agung pada Sabtu (22/11).
Kasus ini terungkap setelah terdapat laporan dari seorang ibu rumah tangga, asal Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang kehilangan HP. Berbekal rekaman CCTV di sejumlah TKP, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Terduga pelaki dijerat sangkaan Pasal Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kini NK mendekam di balik jeruji Mapolsek Rejoso guna menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








